Table of Contents
ToggleBahas Perlindungan Hukum Perawat dan Sirkumsisi, Ecek Karyana Telah Raih Gelar Doktor Ilmu Hukum di Unpas
HARIANSUMEDANG.COM – Mungkin masih banyak yang belum tahu, bila H. Ecek Karyana telah Doktor. Pria asal Rancakalong ini telah resmi menyandang gelar akademis tertinggi setelah berhasil mempertahankan riset disertasinya di hadapan tim penguji Program Pascasarjana Universitas Pasundan (Unpas), Bandung.
Sidang terbuka yang berlangsung khidmat tersebut digelar di Aula Mandalasaba dr. Djoenjoenan, Kampus Pascasarjana Unpas, Jl. Sumatera No. 41, Kota Bandung.
Soroti “Area Abu-Abu” Praktik Khitan oleh Perawat
Dalam risetnya yang berjudul “Perlindungan Hukum Perawat Terhadap Tindakan Sirkumsisi (Khitan) dalam Upaya Pengembangan Hukum Kesehatan”, Dr. Ecek Karyana, S.H., M.H., mengangkat fenomena sosial-medis yang sangat dekat dengan masyarakat Indonesia.
Ia menyoroti bagaimana profesi keperawatan sering kali menjadi garda terdepan dalam melakukan tindakan sirkumsisi (khitan), terutama di wilayah-wilayah yang mengalami kelangkaan atau keterbatasan tenaga dokter. Namun di balik kontribusi besar tersebut, ada risiko hukum yang mengintai akibat belum adanya payung hukum yang spesifik.
“Delegasi tugas oleh dokter kepada perawat tidak otomatis mengalihkan tanggung jawab hukum sepenuhnya. Sampai saat ini negara belum secara konkret mengatur regulasi perlindungan perawat tentang sirkumsisi atau khitan ini,” ujar Ecek.
Melalui kajian ilmiah ini, Ecek berharap hasil disertasinya dapat diimplementasikan sebagai pedoman konkret dan payung hukum yang jelas guna melindungi profesi perawat di Indonesia.
Catatan Prestasi Akademik
Berdasarkan penilaian komprehensif dari jajaran tim promotor dan tim penguji, Dr. Ecek Karyana berhasil menyelesaikan studi doktoralnya dengan rekam jejak akademik yang impresif.
| Indikator Kelulusan | Detail Capaian |
|---|---|
| Indeks Prestasi Kumulatif (IPK) | 3,79 |
| Predikat Kelulusan | Sangat Memuaskan |
| Urutan Kelulusan | Doktor ke-129 Ilmu Hukum Pascasarjana Unpas |
Prosesi sidang ditutup dengan penyerahan ijazah kelulusan dan plakat secara langsung oleh ketua sidang yang didampingi oleh jajaran promotor, dilanjutkan dengan sesi foto bersama keluarga, kerabat, serta rekan sejawat yang hadir memberikan dukungan.
Di akhir momentum bersejarah tersebut, Dr. Ecek Karyana menyampaikan apresiasi dan rasa terima kasih yang mendalam kepada seluruh sivitas akademika Universitas Pasundan. Ia berharap sumbangsih pemikirannya dapat menjadi kontribusi nyata bagi pembenahan tata regulasi dan perkembangan hukum kesehatan nasional di masa depan. ( Tatang Tarmedi ) ****








