HARIANSUMEDANG.COM — Kementerian Pendidikan Kebudayaan dan Ristek terapkan aturan baru soal seragam sekolah mulai jenjang SD hingga SMA.
Namun, peraturan baru itu masih mengacu pada Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 yang dikeluarkan pada bulan Oktober 2022 lalu.
Menurut Permendikbud Nomor 50 Tahun 2022 terdapat empat jenis seragam sekolah yang diperbolehkan, yaitu:
Seragam Nasional, siswa dapat mengenakan seragam nasional pada hari Senin, Kamis, dan saat pelaksanaan upacara bendera.
Baca Juga:
Presiden Prabowo Dorong Lahirnya Peraturan Perlindungan Anak di Ruang Digital
Presiden Prabowo Subianto Sebut Rakyat Perlu Pupuk, Bibit, Sekolah Diperbaiki, Tak Usah Seminar Lago
Pakaian seragam nasional siswa SD dan SDLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok merah hati.
Pakaian seragam nasional siswa SMP dan SMPLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok biru tua.
Pakaian seragam nasional siswa SMA, SMALB, SMK, dan SMKLB adalah atasan kemeja putih dan bawahan celana atau rok abu-abu.
Seragam Pramuka, penggunaan seragam ini tidak diatur secara haku oleh Kemendikbud. Sekolah miliki kebijakan sendiri terkait waktu penggunaannya.
Baca Juga:
Masalah Bilateral Termasuk Tenaga Kerja Sepakat Kita Tertibkan, Prabowo Subianto ke Malaysia
Program Makan Bergizi, Refleksi Patriotisme Prabowo dan Posisi IMO-Indonesia
Seragam Khas Sekolah. Motif pakaian khas sekolah disesuaikan dengan kebutuhan setempat.
Seragam Adat, siswa dapat mengenakan seragam adat pada hari atau acara adat tertentu.
Kemendikbud menetapkan sejumlah hukuman atau sanksi bagi kepala sekolah yang tidak mematuhi ketentuan tersebut meliputi:
Sanksi terberat, Penundaan kenaikan pangkat, golongan, dan/atau hak-hak jabatan dan Sanksi administratif lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Baca Juga:
Konser Musik Kebangsaan Pesona Tanah Dewata ‘Musik Adalah Bahasa Universal’
Penangkapan Bandar Judi Togel di Medan Berikut Barang Bukti Buku Tafsir Mimpi
(Tatang Tarmedi) ***