HARIANSUMEDANG.COM – H Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 38 tahun ditangkap polisi karena diduga mencuri uang majikannya di Kompleks Bumi Indah, Lubuk Baja, Batam.
Kepala Kepolisian Sektor Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, mengumumkan penangkapan H pada hari Minggu, 17 Maret. Saat penangkapan berlangsung, H ditemukan sedang bersembunyi di kawasan Bengkong, Batam.
“Pada hari Minggu, tanggal 17 Maret, kami berhasil mengamankan H di area Kavling Sei Tering, Bengkong, Batam.
Setelah dilakukan pemeriksaan awal, H mengaku telah melakukan pencurian dan kami berhasil menemukan sejumlah uang yang diduga dicuri,” ungkap Kompol Yudi pada hari Selasa, 19 Maret 2024.
Baca Juga:
Program Makan Bergizi, Refleksi Patriotisme Prabowo dan Posisi IMO-Indonesia
Konser Musik Kebangsaan Pesona Tanah Dewata ‘Musik Adalah Bahasa Universal’
Menurut Yudi, insiden pencurian yang dilakukan H terjadi pada hari Jumat, 15 Maret, saat majikannya tidak berada di tempat karena sedang pergi ke Jakarta.
“Korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Jakarta ke Batam. Ia menerima kabar dari orang tuanya bahwa H telah meninggalkan rumah,” kata Yudi.
Orang tua korban kemudian memeriksa kamar korban dan menemukan bahwa uang yang disimpan di dalam tas dan lemari telah hilang.
“Sebuah tas jinjing hitam yang berisi uang tunai Rp 55 juta, 1.600 dolar Singapura, dan 500 euro telah hilang,” lanjut Yudi.
Baca Juga:
Penangkapan Bandar Judi Togel di Medan Berikut Barang Bukti Buku Tafsir Mimpi
Presiden Prabowo Subianto Sumbang Lahan Pribadi Seluas 20 Ribu Hektar untuk Konservasi Gajah di Aceh
Cek Potensi Bahan Makan Bergizi Gratis, Prabowo Subianto Kunjungi Tambak Ikan Nila Salin di Karawang
Setelah korban kembali ke rumah dan memastikan kehilangan tersebut, ia langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Baja. Diperkirakan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 80 juta.
Yudi menambahkan, “Kami menangkap H berdasarkan rekaman CCTV di rumah korban yang menangkap aksi pencurian tersebut.”
Dari hasil investigasi, diketahui H berencana untuk melarikan diri ke Jakarta menggunakan kapal pada hari Rabu, 20 Maret. H baru bekerja sekitar sebulan di rumah korban sebelum kejadian.
“Pelaku sempat berencana untuk pergi ke Jakarta dengan kapal Pelni pada hari Rabu. Namun, sebelum dia sempat kabur, kami sudah mengamankannya. Dia baru bekerja sebulan di tempat korban,” jelas Yudi.
Baca Juga:
Pelaku Penembakan di Sumbar Perwira Polisi Aktif AKP DI Dijatuhi Sanksi Berat PTDH
Icang Rahadian Praktisi Hukum Ketua Umum IWOI Sudah Saatnya TVRI Berorientasi Profit
Saat ini H telah ditahan di Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi berhasil menyita uang tunai Rp 50 juta, 1.600 dolar Singapura, 370 euro, 553 ringgit Malaysia, dan pakaian milik H.
H dihadapkan pada tuduhan pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. ( Tatang Tarmedi / Humasbatam.com ) ***