Baru Sebulan Kerja Seorang  ART Di Batam  Terekam CCTV Bawa Kabur Uang Majikan Rp 80 Juta

- Pewarta

Sabtu, 23 Maret 2024 - 02:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

H seorang ART di Batam  terekam CCTV bawa kabur  uang majikannya Rp.80 Juta, padahal baru bekerja sebulan (Dok.Humasbatam.com)

H seorang ART di Batam terekam CCTV bawa kabur uang majikannya Rp.80 Juta, padahal baru bekerja sebulan (Dok.Humasbatam.com)

HARIANSUMEDANG.COM – H  Seorang Asisten Rumah Tangga (ART) berusia 38 tahun ditangkap polisi  karena diduga mencuri  uang majikannya di Kompleks Bumi Indah, Lubuk Baja, Batam.

Kepala Kepolisian Sektor Lubuk Baja, Kompol Yudi Arvian, mengumumkan penangkapan H pada hari Minggu, 17 Maret.  Saat penangkapan berlangsung, H ditemukan sedang bersembunyi di kawasan Bengkong, Batam.

“Pada hari Minggu, tanggal 17 Maret, kami berhasil mengamankan H di area Kavling Sei Tering, Bengkong, Batam.

Setelah dilakukan pemeriksaan awal, H mengaku telah melakukan pencurian dan kami berhasil menemukan sejumlah uang yang diduga dicuri,” ungkap Kompol Yudi pada hari Selasa, 19 Maret 2024.

Menurut Yudi, insiden pencurian yang dilakukan H terjadi pada hari Jumat, 15 Maret, saat majikannya tidak berada di tempat karena sedang pergi ke Jakarta.

“Korban saat itu sedang dalam perjalanan pulang dari Jakarta ke Batam. Ia menerima kabar dari orang tuanya bahwa H telah meninggalkan rumah,” kata Yudi.

Orang tua korban kemudian memeriksa kamar korban dan menemukan bahwa uang yang disimpan di dalam tas dan lemari telah hilang.

“Sebuah tas jinjing hitam yang berisi uang tunai Rp 55 juta, 1.600 dolar Singapura, dan 500 euro telah hilang,” lanjut Yudi.

Setelah korban kembali ke rumah dan memastikan kehilangan tersebut, ia langsung melaporkan kejadian ini ke Polsek Lubuk Baja. Diperkirakan, kerugian yang dialami korban mencapai Rp 80 juta.

Yudi menambahkan, “Kami menangkap H berdasarkan rekaman CCTV di rumah korban yang menangkap aksi pencurian tersebut.”

Dari hasil investigasi, diketahui H berencana untuk melarikan diri ke Jakarta menggunakan kapal pada hari Rabu, 20 Maret. H baru bekerja sekitar sebulan di rumah korban sebelum kejadian.

“Pelaku sempat berencana untuk pergi ke Jakarta dengan kapal Pelni pada hari Rabu. Namun, sebelum dia sempat kabur, kami sudah mengamankannya. Dia baru bekerja sebulan di tempat korban,” jelas Yudi.

Saat ini H telah ditahan di Polsek Lubuk Baja untuk penyelidikan lebih lanjut. Polisi berhasil menyita uang tunai Rp 50 juta, 1.600 dolar Singapura, 370 euro, 553 ringgit Malaysia, dan pakaian milik H.

H dihadapkan pada tuduhan pencurian dengan hukuman maksimal lima tahun penjara. ( Tatang Tarmedi / Humasbatam.com ) ***

Berita Terkait

IRI Indonesia Serukan Empat Poin dan Prihatin Atas Berulangnya Kebakaran Hutan
Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Demi Karir Anak, Johan Nekad Jalan Kaki Pemalang – Jakarta
PWI Yogyakarta  Usulkan Almarhum Udin Wartawan Bernas Sebagai Pahlawan Nasional
DJBC Banten Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal  serta Ribuan Liter Minol
Ribuan Personel Gabungan Disiagakan, 21 Orang Diamankan Jelang Aksi BEM UI di Bundaran HI
IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua
Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT: Peringatan Tsunami Dikeluarkan, 2 Meninggal di Sikka

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 03:39 WIB

IRI Indonesia Serukan Empat Poin dan Prihatin Atas Berulangnya Kebakaran Hutan

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:50 WIB

Demi Karir Anak, Johan Nekad Jalan Kaki Pemalang – Jakarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:50 WIB

PWI Yogyakarta  Usulkan Almarhum Udin Wartawan Bernas Sebagai Pahlawan Nasional

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:17 WIB

DJBC Banten Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal  serta Ribuan Liter Minol

Berita Terbaru

Pers Rilis

U.S. Soy Peringati 45 Tahun Kemitraan dengan Indonesia

Selasa, 15 Sep 2026 - 01:00 WIB