SUMEDANG – Penerima bantuan becak listrik dari Presiden Prabowo Subianto di Kabupaten Sumedang diwajibkan untuk menjaga fisik dan kepemilikan unit yang telah didistribusikan.
Direktur Kelembagaan dan Kerja Sama Yayasan Gerakan Solidaritas Nasional (YGSN), Nuryana, menegaskan fasilitas tersebut dilarang keras diperjualbelikan atau dipindahtangankan.
Pihaknya siap menjatuhkan sanksi hukum dan memproses penarikan unit jika menemukan pelanggaran di lapangan.
Sebanyak 220 unit becak listrik dialokasikan khusus bagi pengemudi becak berusia 55 tahun ke atas.
Guna mencegah penyalahgunaan, YGSN menggandeng Polres Sumedang untuk mengawasi penggunaan becak secara berkala.
Dinas Perhubungan setempat juga telah mendata identitas tiap penerima secara spesifik, layaknya sistem kepemilikan STNK.
Sistem pendataan ini memudahkan petugas memantau penanggung jawab resmi dari setiap unit yang beroperasi.
Selain pengawasan, penanganan teknis unit juga telah disiapkan oleh penyelenggara program.
YGSN berencana berkolaborasi dengan PT Pindad untuk menyediakan layanan pemeliharaan dan perbaikan jika terjadi kerusakan.
Baca Juga:
Sumedang menjadi daerah keenam di Jawa Barat yang menerima penyaluran program bantuan kendaraan ramah lingkungan ini.
Pemerintah Daerah Kabupaten Sumedang dinilai memberikan dukungan penuh demi kelancaran operasional dan peningkatan kesejahteraan para penarik becak lansia.
( TT)







