HARIAN SUMEDANG ONLINE — Demokrasi tidak boleh sekadar dimaknai sebagai ajang pemilihan umum dan pergantian kekuasaan belaka.
Demokrasi sejati wajib menjamin hak masyarakat atas ruang hidup yang aman, lingkungan yang lestari, serta kebijakan pembangunan yang berpihak pada kepentingan bersama.
Ketika hutan rusak dan suara warga tersisih, persoalan ini bukan lagi sekadar krisis lingkungan, melainkan krisis keadilan dan kualitas demokrasi.
Gagasan ini mengemuka dalam Deklarasi Makassar Lintas Iman demi Demokrasi yang Berkeadaban Ekologis pada Seminar Agama-Agama (SAA) ke-40 PGI, 20–23 Oktober 2026 di Makassar.
Forum ini mempertemukan tokoh lintas iman, akademisi, serta organisasi masyarakat sipil untuk menyoroti hubungan erat antara krisis ekologis dan perdamaian.
Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, menegaskan bahwa dominasi segelintir kepentingan atas tanah, hutan, dan laut telah menyempitkan ruang partisipasi publik.
Kerusakan lingkungan akibat eksploitasi sumber daya alam turut memperdalam ketimpangan sosial dan memicu risiko konflik.
Hal senada disampaikan tokoh Nahdlatul Ulama, Savic Ali, yang mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap kebijakan ekstraktif agar tidak mengorbankan keberlanjutan alam.
Sorotan juga tertuju pada ancaman industri pertambangan nikel di Raja Ampat, yang membuktikan bahwa agenda energi bersih tidak otomatis menjamin keadilan ekologis.
Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan, menyebut perlindungan hutan butuh pembenahan tata kelola, penegakan hukum, dan penghormatan hak masyarakat adat.
Menurut Hening, komunitas agama memiliki tanggung jawab moral untuk bersuara dan memastikan pembangunan tidak menghancurkan kehidupan.
Dari perspektif teologi Khonghucu, Js. Ruysya Supit menjelaskan konsep Tian Di Ren yang menekankan harmoni antara Tuhan, bumi, dan manusia sebagai landasan moral.
Deklarasi Makassar melahirkan lima agenda utama, termasuk mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional dan memberlakukan moratorium izin ekstraktif.
Selain itu, forum lintas iman mendesak lembaga legislatif untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Prinsip Free, Prior and Informed Consent (FPIC) wajib diterapkan agar masyarakat adat bukan sekadar penonton, melainkan pemegang hak utama atas wilayahnya.
Gerakan ini menegaskan bahwa menjaga hutan berarti menjaga kehidupan, martabat manusia, dan masa depan generasi mendatang. (Tang)








