Hentikan Budaya Rutin Memungut Biaya Dari Orang Tua Siswa Demi Suksesnya Pendidikan Nasional

- Pewarta

Senin, 21 Oktober 2024 - 19:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Sampai saat ini masih banyak sekolah melakukan pungutan liar dengan memakai kedok komite sekolah ( foto : Cirebonkita.my.id )

Sampai saat ini masih banyak sekolah melakukan pungutan liar dengan memakai kedok komite sekolah ( foto : Cirebonkita.my.id )

HARIANSUMEDANG.COM – Suksesnya pendidikan nasional salah satunya ketika masyarakat bergairah dan tidak terbebani untuk mensekolahkan anaknya.

Sebenarnya, Pemerintah Pusat telah lama merancang untuk menuju ke arah itu, diantaranya dengan menggulirkan Bantuan Operasionsl Sekolah (BOS).

Dengan BOS, sekolah tidak perlu lagi membuka kran pungutan terhadap orang tua siswa, peruntukannya jelas untuk menurltupi kebutuhan sekolah.

Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 6 Tahun 2021 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana BOS Reguler.

Dalam Permen tadi disebutkan dana BOS yang dikelola langsung oleh sekolah harus diterapkan dengan prinsip manajemen berbasis kebutuhan sekolah.

Dari itu sudah jelas, BOS diciptakan terutama untuk menutupi kebutuhan sekolah sesuai rencana yang telah disusun oleh pihak sekolah.

Dengan kata lain, rencana harus menyesuaikan dengan besaran nilai BOS, sehingga pihak sekolah tidak perlu lagi mencari alasan untuk memungut dari orang tua siswa.

Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) Ubaid Matraji menilai ada tiga pihak diduga selalu menjadi aktor pungli di sekolah. Sebagaimana dikutif Media Indonesia.

Mereka ialah oknum pihak sekolah, komite sekolah, dan koordinator kelas (korlas). Karena itu, dia menegaskan komite sekolah dan korlas yang dibentuk untuk mempersubur budaya pungli perlu dibubarkan.

“Biasanya, pungli terjadi karena didasarkan atas rekayasa kebutuhan pendanaan sekolah yang kurang. Yang sering terjadi antara lain pungli berkedok pungutan uang infak,

uang seragam, uang gedung, uang study tour, uang ekstrakurikuler, uang buku ajar dan LKS, uang wisuda, dan masih banyak yang lainnya,” tambahnya.

Oknum pimpinan sekolah berperan dalam penyusunan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS). Biasanya, RAPBS ini disusun secara sepihak, serta kurang partisipatif dan tidak transparan.

Dokumen RAPBS itulah yang akan dijadikan dasar legitimasi oleh komite sekolah untuk melakukan pungli. Ubaid menyebut komite sekolah beralasan pungutan itu untuk menunjang proses pembelajaran.

Selama tiga pihak ini dapat bergerak bebas, Ubaid mengatakan pungli akan tetap lestari di sekolah. Karena itu, untuk menghentikan praktik pungli yang sangat meresahkan orangtua peserta didik di sekolah, JPPI menuntut agar komite sekolah dan korlas abal-abal segera dibubarkan.

Lembaga yang mestinya berperan sebagai controlling agency di sekolah, ternyata malah menjadi centeng sekolah untuk melakukan pungli.
” Ini bisa begini karena banyak komite sekolah yang abal-abal.

Alias proses pembentukannya dan komposisinya tidak sesuai. Mestinya dibentuk secara partisipatif, ternyata banyak yang diangkat melalui mekanisme abal-abal berdasarkan petunjuk (ditunjuk) kepala sekolah,” kata Ubaid.

“Kami juga minta untuk bubarkan korlas. Ini dibentuk oleh komite sekolah sebagai kepanjangan tangan untuk memuluskan agenda pungli di kelas-kelas, dan berhadapan langsung dengan wali murid/orangtua.

Bahkan, dia bisa berperan bak debt collector jika ada orangtua yang tidak bayar pungutan. Karena itu, bubarkan saja struktur korlas di kelas-kelas, karena selalu meneror orangtua murid,” tambahnya. ( Tatang Tarmedi ) ***

Berita Terkait

Inilah Silsilah Nama Desa “Gudang” di Beberapa Wilayah Nusantara
Jadi Tuan Rumah FABC 2026, Indonesia Siap Tampilkan Potret Kerukunan Lintas Agama ke Kancah Asia
Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG
Cetak Rekor, Produksi Beras Indonesia 2026 Melonjak di Tengah Kontraksi Global
BGN Buka Opsi Coret Siswa SMA dari Daftar Penerima Makan Bergizi Gratis pada 2027
Pusaran Korupsi Badan Gizi Nasional: Menanti Babak Baru Setelah Pengajuan Justice Collaborator
JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Replik Kasus Korupsi Chromebook
Muncul Perdana usai Didapuk Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang Ungkap Alasan Militer Urus MBG

Berita Terkait

Jumat, 26 Juni 2026 - 16:16 WIB

Inilah Silsilah Nama Desa “Gudang” di Beberapa Wilayah Nusantara

Rabu, 24 Juni 2026 - 14:25 WIB

Jadi Tuan Rumah FABC 2026, Indonesia Siap Tampilkan Potret Kerukunan Lintas Agama ke Kancah Asia

Rabu, 24 Juni 2026 - 11:29 WIB

Tolak Permohonan Justice Collaborator Tersangka SS Perkara Tata Kelola MBG

Senin, 22 Juni 2026 - 15:33 WIB

Cetak Rekor, Produksi Beras Indonesia 2026 Melonjak di Tengah Kontraksi Global

Selasa, 16 Juni 2026 - 09:05 WIB

BGN Buka Opsi Coret Siswa SMA dari Daftar Penerima Makan Bergizi Gratis pada 2027

Berita Terbaru