HARIANSUMEDANG.COM – Untuk bisa lulus PPPK itu, tidaklah mudah, banyak persyaratan harus dipenuhi, termasuk lulus seleksi.
Tidaklah heran, bila setiap orang lulus PPPK, kemana pun ditempatkannya selalu diterima, bahkan tidak sedikit cari rumah kontrakan di wilayah kerjanya.
Namun, beda dengan PPPK satu ini, setelah tahu ditempatkan di wilayah terpencil Surian, PPPK Nakes memilih untuk mengundurkan diri.
Kejadian PPPK mengundurkan diri itu, diungkapkan Lilis Budiani, Kabid Pengadaan Pemerintah dan Informasi BKP-SDM Kabupaten Sumedang.
Lebih jauhnya Lilis menyampaikan, resiko sanksi sepadan akan didapatkan saat dinyatakan lulus seleksi PPPK, namun mengundurkan diri dengan alasan apapun.
Baca Juga:
Ketua APDESI Sumedang Terima Kunjungan Pengurus Solidaritas Insan Media dan Penulis ( SIMPe )
Kasek SD Negeri Citungku Rancakalong Adang S : ‘ Guru Tidak Bisa Diganti oleh Laptop atau Internet ‘
Musyawarah Perencanaan Pembangunan Kecamatan Surian Untuk Tahun 2025 Dihadiri Anggota DPRD
Sanksinya satu periode tidak boleh mengikuti seleksi PPPK lagi, baru periode berikutnya bisa ikut lagi seleksi,” imbuhnya.
Kabid Lilis Budiani menerangkan 755 orang dinyatakan lolos seleksi PPPK, mereka itu telah menandatangani perjanjian kerja di BKPSDM.
Adapun perjanjian tersebut mengenai tata cara kewajiban yang harus dipenuhi oleh PPPK yang telah lolos seleksi mulai dari tenaga pendidik, teknis dan tenaga kesehatan.
“Pada perjanjian kerja itu ada kewajiban juga larangan sehingga mereka harus menaati ketentuan yang berlaku. Karena jangka waktu 5 tahun itu, salah satunya tidak boleh mengajukan pindah,” kata Lilis.
Baca Juga:
” Yang Lain Libur, Kami Tempur” Ungkap Salah Seorang Pemain Tim Sepakbola SMP Negeri 2 Conggeang
Beberapa Kepala Desa Keberatan Dana Desa Dialokasikan 20 Persen untuk Penyertaan Modal BUMDes
SMK Negeri Buahdua Akan buka Stand Teaching Factory ( Tefa ) Pada Milad SMP Negeri 2 Conggeang
Dari jumlah 755 tersebut, kata Lilis, tiga orang diantaranya memilih mengundurkan diri dengan berbagai alasan. (Tatang Tarmedi ) ***