Kasus Pemerasan SYL, Yusril Ihza Mahendra Jadi Saksi yang Meringankan Mantan Ketua KPK Firli Bahuri

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 15 Januari 2024 - 06:24 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pakar Tata Negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. (Instagram .com/@yusrilihzamhd)

Pakar Tata Negara, Prof Dr Yusril Ihza Mahendra. (Instagram .com/@yusrilihzamhd)

HARIANSUMEDANG.COM – Yusril Ihza Mahendra menyatakan akan memenuhi panggilan polisi sebagai saksi meringankan.

Untuk mantan Ketua KPK Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan terhadap eks Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

“Insyalaah jam 10.00 WIB (akan datang ke Bareskrim),” ujar Yusril Ihza Mahendra kepada wartawan, Minggu (14/1/2024) malam.

Yusril sendiri mengakui tidak memiliki persiapan khusus untuk pemeriksaan saksi meringankan ini.

Rencananya, pemeriksaan akan berlangsung di Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittpidkor) Bareskrim Polri.

Baca artikel lainnya di sini : VinFast akan Investasi di Indonesia, Produsen Mobil Listrik Asal Vietnam Segera Mulai konstruksi

“Nggak ada (persiapan khusus),” ucapnya.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya menyebut wakil pimpinan KPK Alexander Marwata menolak menjadi saksi a de charge atau meringankan Firli Bahuri

Dirresrkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan kepastian tersebut tertuang dalam surat yang dikirimkan Kepala Biro Hukum KPK RI kepada penyidik Polda Metro Jaya.

Lihat juga konten video, di sini: Seribu Kiai Kampung Dukung Prabowo – Gibran Saat Gibran Rakabuming Silaturahmi ke Ponpes Ibnu Sina

“Pada surat yang kami terima sore hari ini, Saudara Alex Marwata, Wakil Ketua Pimpinan KPK RI, menolak.”

“Untuk dijadikan saksi a de charge oleh Tersangka FB (Firli Bahuri),” ungkap Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan, Selasa (19/12/2023).

Menurut Ade, Alex sempat dijadwalkan diperiksa sebagai saksi meringankan sesuai permintaan dari Firli pada Kamis (14/12) lalu.

Namun, saat itu yang bersangkutan berhalangan hadir karena menjadi saksi di sidang praperadilan Firli di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

“Alexander Marwata menyampaikan keberatan untuk menjadi saksi a de charge dan tidak dapat memenuhi panggilan tersebut.”

“Dikarenakan kesibukan dalam menjalankan tugas selaku wakil pimpinan KPK RI,” tuturnya.***

Berita Terkait

Reshuffle Kabinet Jilid 5 Resmi Diteken Prabowo, Mayoritas Orang Lama yang Ada di Kabinet Merah Putih
Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil
AI Jembatan Sunyi Menuju Era Emas Industri Migas
Penumpang LRT Sumatera Selatan Mencapai 213 Ribu Orang saat Libur Lebaran
Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Dalam Kondisi Kuat Tembus 4 Juta Ton
Pria di Batam Bunuh Mantan Pasangan Sesama Jenis, Polisi Sebut Pelaku Sempat Buntuti Korban
Kronologi Petugas Pembersih Kaca di Surabaya Meninggal Dunia, Tersangkut Tali dan Menggelantung di Gondola
Menag: Tingkat Kerukunan Umat Beragama Indonesia di 2025 Tertinggi Sepanjang Sejarah

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 17:54 WIB

Reshuffle Kabinet Jilid 5 Resmi Diteken Prabowo, Mayoritas Orang Lama yang Ada di Kabinet Merah Putih

Rabu, 22 April 2026 - 04:55 WIB

Pemerintah Percepat Pembangunan PLTS untuk Kurangi Ketergantungan Energi Fosil

Senin, 6 April 2026 - 15:53 WIB

AI Jembatan Sunyi Menuju Era Emas Industri Migas

Minggu, 29 Maret 2026 - 04:19 WIB

Penumpang LRT Sumatera Selatan Mencapai 213 Ribu Orang saat Libur Lebaran

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:13 WIB

Stok Cadangan Beras Pemerintah (CBP) Dalam Kondisi Kuat Tembus 4 Juta Ton

Berita Terbaru