HARIANSUMEDANG.COM – Setelah sekian lama menanti kepastian ganti rugi tanah yang sudah tergenang , akhirnya wajah para pemilik tanah yang terkena dampak pembangunan Bendungan Cipanas Sumedang terlihat sumringah.
Pasalnya, kamis 12 Desember 2024, bertempat di Gedung Olah Raga Desa Karanglayung Kecamatan Conggeang digelar musyawarah penetapan ganti kerugian tanah yang sudah terkena dampak pembangunan proyek strategis Nasional tersebut.
Musyawarah dilaksanakan oleh Panitia Pengadaan Tahan dan Lahan ( P2TL) berdasarkan surat undangan dari Kementrian Agraria Tata Ruang dan Badan Pertanahan Nasional (ATR / BPN ) no 64/ 12 – 32 .11/ FP/ XII/ 2024,
Musyawarah dibuka oleh P2Tl dari kantor ATR /BPN Sumedang ini dihadiri Forkopincam Kecamatan Conggeang, Kepala Desa Karanglayung dan sejumlah masyarakat pemilik lahan terdampak.
Baca Juga:
Pemilik Tanah Terkena Dampak Bendungan Cipanas di Desa Ungkal Bermusyawarah dengan BPN
Para Pemilik Tanah Terdampak Bendungan Cipanas Diundang Rapat di GOR Desa Karanglayung
Adapun luas tanah perseorangan yang belum terselesaikan ganti ruginya meliputi 426 bidang, hampir setengahnya dari jumlah keseluruhan lahan di wilayah Desa karanglayung yang belum terselesaikan penbayarannya oleh Pemerintah.
Berdasarkan undangan, musyawarah di gelar selama dua hari, Kamis dan Jum’at. Hari pertama ( kamis,12 – 12 – 2024 ) berjalan aman serta disambut antusias masyarakat penerima undangan dengan mengatakan ” Cair euy cair” Kata mereka.
(Teguh ) ***