HARIANSUMEDANG.COM — Dugaan penggelapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan melibatkan oknum pegawai desa perlahan menjadi “Bom Waktu” di Kabupaten Sumedang.
Belum tuntas permasalahan di Desa Cigendel Kecamatan Pamulihan, baru-baru ini muncul lagi kasus serupa, salah satunya di Kecamatan Tanjungsari.
Keluarga Alm Dy ( nama desanya dirahasiakan) tiap tahun bayar PBB ke salah seorang pegawai desa namun masih memiliki pajak terhutang tahun 2021.
” Kami tiap tahun bayar PBB tetapi masih miliki hutang pajak tahun 2021, lantas uang pajak yang saya bayarkan itu ke mana larinya, ” ungkap keluarga Dy.
Sementara, beberapa tetangga keluarga Alm Dy pun mengaku mengalami hal sama, bahkan salah seorangnya dua tahun berhutang PBB padahal 2 tahun itu ia telah membayarnya.
Istri salah seorang pemungut pajak mengungkapkan bukan satu dua orang warga yang dirugikan, ” Ah, seueur pisan nyi, tapi nu araya mah teu seueur saur, dibayar deui we, ” katanya.
Tentang fenomena tadi, warga di RT itu mengharapkan berdirinya kepemimpinan wilayah yang bersih dari korupsi, ” Akhirnya nama desa jadi tercoreng, ” kata warga.
Sebaik-baiknya kepemimpinan kepala desa, kata warga, bila dibawahnya tidak benar, tetap saja disepaketkan dengan kadesnya.
Padahal, kata warga, jangan main-main dengan penggelapan, mereka bisa berhadapan dengan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Meskipun tidak terjerat pasal tadi, ada sanksi sosial yang bersangkutan tidak merasakannya, ” Bila dia melewat, ibu-ibu suka berbisik, tuh dia yang kasus itu, ” ujar warga.
( Tatang Tarmedi ) ***







