Penggelapan Pajak Dengan Melibatkan Oknum Pegawai Desa menjadi “Bom Waktu” di Kabupaten Sumedang

- Pewarta

Kamis, 6 Juni 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggelapan pajak dengan melibatkan oknum pegawai desa menjadi 'Bom Waktu' di Sumedang ( Ft. Bantenpro.id )

Penggelapan pajak dengan melibatkan oknum pegawai desa menjadi 'Bom Waktu' di Sumedang ( Ft. Bantenpro.id )

HARIANSUMEDANG.COM —  Dugaan penggelapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan melibatkan oknum pegawai desa perlahan menjadi “Bom Waktu” di Kabupaten Sumedang.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Belum tuntas permasalahan di Desa Cigendel Kecamatan Pamulihan, baru-baru ini muncul lagi kasus serupa, salah satunya di Kecamatan Tanjungsari.

Keluarga Alm Dy ( nama desanya dirahasiakan) tiap tahun bayar PBB ke salah seorang pegawai desa namun masih memiliki pajak terhutang tahun 2021.

” Kami tiap tahun bayar PBB tetapi masih miliki hutang pajak tahun 2021, lantas uang pajak yang saya bayarkan itu ke mana larinya, ” ungkap keluarga Dy.

Sementara, beberapa tetangga keluarga Alm Dy pun mengaku mengalami hal sama, bahkan salah seorangnya dua tahun berhutang PBB padahal 2 tahun itu ia telah membayarnya.

Istri salah seorang pemungut pajak mengungkapkan bukan satu dua orang warga yang dirugikan, ” Ah, seueur pisan nyi, tapi nu araya mah teu seueur saur, dibayar deui we, ”  katanya.

Tentang fenomena tadi, warga di RT itu mengharapkan berdirinya kepemimpinan wilayah yang bersih dari korupsi, ” Akhirnya nama desa jadi tercoreng, ” kata warga.

Sebaik-baiknya kepemimpinan kepala desa, kata warga, bila dibawahnya tidak benar, tetap saja disepaketkan dengan kadesnya.

Padahal, kata warga, jangan main-main dengan penggelapan, mereka bisa berhadapan dengan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Meskipun tidak terjerat pasal tadi, ada sanksi sosial yang bersangkutan tidak merasakannya, ” Bila dia melewat, ibu-ibu suka berbisik, tuh dia yang kasus itu, ” ujar warga.

( Tatang Tarmedi ) ***

Berita Terkait

Village Expo Bumbui Hari Desa Nasional Dibuka Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo
Ubi Cilembu ” Si Madu ” dari ” Kota Beludru ” Manisnya Konon Kerena Ucapan Sang Prabu
Pj Bupati Yudia Ramli Lantik 89 PNS dalam Jabatan Fungsional dan Pengangkatan Kepala Sekolah
Harlah PDIP Ke-52 di Kecamatan Sukasari 52 Warga Terima Santunan dari PAC
Pemdes Karangbungur Kecamatan Buahdua Melantik Dua Perangkat Desa Hasil Penjaringan
Lima Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Tomo Dapat Bantuan Sarana Irigasi Perpompaan
Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli Ucapkan Selamat Kepada Dony Ahmad Munir dan Fajar Ardila
Pemilik Tanah Terkena Dampak Bendungan Cipanas di Desa Ungkal Bermusyawarah dengan BPN
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 14 Januari 2025 - 14:56 WIB

Village Expo Bumbui Hari Desa Nasional Dibuka Dirjen Bina Pemdes Kemendagri La Ode Ahmad P Bolombo

Sabtu, 11 Januari 2025 - 18:15 WIB

Ubi Cilembu ” Si Madu ” dari ” Kota Beludru ” Manisnya Konon Kerena Ucapan Sang Prabu

Sabtu, 11 Januari 2025 - 17:56 WIB

Pj Bupati Yudia Ramli Lantik 89 PNS dalam Jabatan Fungsional dan Pengangkatan Kepala Sekolah

Jumat, 10 Januari 2025 - 15:25 WIB

Harlah PDIP Ke-52 di Kecamatan Sukasari 52 Warga Terima Santunan dari PAC

Kamis, 9 Januari 2025 - 21:59 WIB

Lima Kelompok Tani di Wilayah Kecamatan Tomo Dapat Bantuan Sarana Irigasi Perpompaan

Kamis, 9 Januari 2025 - 19:39 WIB

Pj Bupati Sumedang Yudia Ramli Ucapkan Selamat Kepada Dony Ahmad Munir dan Fajar Ardila

Kamis, 9 Januari 2025 - 16:30 WIB

Pemilik Tanah Terkena Dampak Bendungan Cipanas di Desa Ungkal Bermusyawarah dengan BPN

Kamis, 9 Januari 2025 - 12:22 WIB

Pembangunan Rutilahu Milik Herman Warga Desa Cipamekar Kecamatan Conggeang Dilaksanakan Hari Ini

Berita Terbaru