Penggelapan Pajak Dengan Melibatkan Oknum Pegawai Desa menjadi “Bom Waktu” di Kabupaten Sumedang

- Pewarta

Kamis, 6 Juni 2024 - 19:37 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penggelapan pajak dengan melibatkan oknum pegawai desa menjadi 'Bom Waktu' di Sumedang ( Ft. Bantenpro.id )

Penggelapan pajak dengan melibatkan oknum pegawai desa menjadi 'Bom Waktu' di Sumedang ( Ft. Bantenpro.id )

HARIANSUMEDANG.COM —  Dugaan penggelapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan melibatkan oknum pegawai desa perlahan menjadi “Bom Waktu” di Kabupaten Sumedang.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Belum tuntas permasalahan di Desa Cigendel Kecamatan Pamulihan, baru-baru ini muncul lagi kasus serupa, salah satunya di Kecamatan Tanjungsari.

Keluarga Alm Dy ( nama desanya dirahasiakan) tiap tahun bayar PBB ke salah seorang pegawai desa namun masih memiliki pajak terhutang tahun 2021.

” Kami tiap tahun bayar PBB tetapi masih miliki hutang pajak tahun 2021, lantas uang pajak yang saya bayarkan itu ke mana larinya, ” ungkap keluarga Dy.

Sementara, beberapa tetangga keluarga Alm Dy pun mengaku mengalami hal sama, bahkan salah seorangnya dua tahun berhutang PBB padahal 2 tahun itu ia telah membayarnya.

Istri salah seorang pemungut pajak mengungkapkan bukan satu dua orang warga yang dirugikan, ” Ah, seueur pisan nyi, tapi nu araya mah teu seueur saur, dibayar deui we, ”  katanya.

Tentang fenomena tadi, warga di RT itu mengharapkan berdirinya kepemimpinan wilayah yang bersih dari korupsi, ” Akhirnya nama desa jadi tercoreng, ” kata warga.

Sebaik-baiknya kepemimpinan kepala desa, kata warga, bila dibawahnya tidak benar, tetap saja disepaketkan dengan kadesnya.

Padahal, kata warga, jangan main-main dengan penggelapan, mereka bisa berhadapan dengan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Meskipun tidak terjerat pasal tadi, ada sanksi sosial yang bersangkutan tidak merasakannya, ” Bila dia melewat, ibu-ibu suka berbisik, tuh dia yang kasus itu, ” ujar warga.

( Tatang Tarmedi ) ***

Berita Terkait

Pemkab Sumedang Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan
Belajar Sistem Pengelolaan Sampah Pemkab Sumedang Study Tiru ke Kabupaten Banyumas
SD-SD di Kecamatan Rancakalong Tidak Akan Menggelar Pentas Seni Pada Acara Kenaikan Kelas
Kasek SD Negeri Sukasari Wasmana Hendrayana S.Pd : Kepala Sekolah itu Pemimpin Masyarakat Juga
SD Negeri Darmawangi Kecamatan Tomo Melaksanakan Sumatif Akhir Semester Genap TA 2024/2025
Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) Hari Pertama di SMP Negeri Sukasari Berjalan Lancar
Jalan Gang di Desa Cibubuan Kecamatan Conggeang Akan Diperbaiki Secara Bertahap
Hafiz Maulvi dari SD Negeri Cirengganis Raih Gold Untuk Cabor Lompat Jauh O2SN Tingkat Kabupaten Sumedang

Berita Terkait

Jumat, 13 Juni 2025 - 00:43 WIB

Pemkab Sumedang Percepat Pembentukan Koperasi Merah Putih di Seluruh Desa dan Kelurahan

Rabu, 11 Juni 2025 - 18:04 WIB

Belajar Sistem Pengelolaan Sampah Pemkab Sumedang Study Tiru ke Kabupaten Banyumas

Rabu, 11 Juni 2025 - 16:12 WIB

SD-SD di Kecamatan Rancakalong Tidak Akan Menggelar Pentas Seni Pada Acara Kenaikan Kelas

Rabu, 11 Juni 2025 - 03:48 WIB

Kasek SD Negeri Sukasari Wasmana Hendrayana S.Pd : Kepala Sekolah itu Pemimpin Masyarakat Juga

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:35 WIB

Pelaksanaan Asesmen Sumatif Akhir Tahun (ASAT) Hari Pertama di SMP Negeri Sukasari Berjalan Lancar

Berita Terbaru