HARIANSUMEDANG.COM — Dugaan penggelapan Pajak Bumi Bangunan (PBB) dengan melibatkan oknum pegawai desa perlahan menjadi “Bom Waktu” di Kabupaten Sumedang.
Belum tuntas permasalahan di Desa Cigendel Kecamatan Pamulihan, baru-baru ini muncul lagi kasus serupa, salah satunya di Kecamatan Tanjungsari.
Keluarga Alm Dy ( nama desanya dirahasiakan) tiap tahun bayar PBB ke salah seorang pegawai desa namun masih memiliki pajak terhutang tahun 2021.
” Kami tiap tahun bayar PBB tetapi masih miliki hutang pajak tahun 2021, lantas uang pajak yang saya bayarkan itu ke mana larinya, ” ungkap keluarga Dy.
Baca Juga:
Polemik Hukum Mediasi: Ridwan Kamil Diwakilkan, Selebgram Lisa Mariana Tuntut Itikad Baik
Korban Longsor Tambang Cirebon Capai 19 Jiwa, Penambangan Diduga Langgar SOP dan Aturan Minerba
Sementara, beberapa tetangga keluarga Alm Dy pun mengaku mengalami hal sama, bahkan salah seorangnya dua tahun berhutang PBB padahal 2 tahun itu ia telah membayarnya.
Istri salah seorang pemungut pajak mengungkapkan bukan satu dua orang warga yang dirugikan, ” Ah, seueur pisan nyi, tapi nu araya mah teu seueur saur, dibayar deui we, ” katanya.
Tentang fenomena tadi, warga di RT itu mengharapkan berdirinya kepemimpinan wilayah yang bersih dari korupsi, ” Akhirnya nama desa jadi tercoreng, ” kata warga.
Sebaik-baiknya kepemimpinan kepala desa, kata warga, bila dibawahnya tidak benar, tetap saja disepaketkan dengan kadesnya.
Baca Juga:
Motif Dendam Pribadi Terungkap dalam Kasus Penculikan Guru SD di Cirebon, Tiga Pelaku Ditangkap
Daftar Rotasi dan Promosi Pejabat Setingkat Eselon II di Lingkungan Pemerintah Daerah Sumedang
Kunci UMKM Memenangkan Perhatian Media dan Pasar, Komunikasi Strategis Publikasi Press Release
Padahal, kata warga, jangan main-main dengan penggelapan, mereka bisa berhadapan dengan Pasal 372 KUHP jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.
Meskipun tidak terjerat pasal tadi, ada sanksi sosial yang bersangkutan tidak merasakannya, ” Bila dia melewat, ibu-ibu suka berbisik, tuh dia yang kasus itu, ” ujar warga.
( Tatang Tarmedi ) ***