HARIANSUMEDANG.COM – Seorang nasabah Bank BRI Unit Pamulihan Sumedang , mengaku belum mendapatkan kembali sertifikat tanah. sebagai janinan pinjamannya, padahal kreditnya telah lunas.
Nasabah tadi merasa bingung harus bagaimana, sebab katanya sertifikat tanah dan bangunan yang dijadikan jaminan kredit tersebut raib dari penyimpanan bank.
Nasabah yang enggan disebutkan namanya itu mengaku setelah mau melunasi kreditnya, ia malah diberi tawaran lagi senilai seratus juta rupiah, tak pikir panjang lagi pinjaman perpanjangan itu diterima.
Namun sampai saat ini, imbuh Nasabah itu, setelah pembayaran mulai mendekati lunas, masih tidak ada kejelasan tentang keberadaan jaminan tersebut
Baca Juga:
HPP Gabah Kering Panen Sudah Diputuskan, Kini Bapanas Berembuk Bahas HPP Gabah Kering Giling
BGN Tanggapi Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis
” Atas kejadian itu, saya merasa dirugikan dan kehilangan sertifikat yang berdampak pada status kepemilikan tanah, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum.” ujarnya.
Pihak bank BRI mengaku tengah mengupayakan penyelesaian terbaik bagi nasabah.Mereka berkoordinasi dengan pihak desa, untuk proses pembuatan sertifikat pengganti.
Namun, sampai saat ini belum ada kejelasan dari perangkat desa tersebut, padahal pihak bank telah mengeluarkan biaya administrasi senilai Tujuh Juta Rupiah. (Dody/Nsh) ***