Table of Contents
ToggleSetelah Tahun Lalu Sekolah-sekolah di Jabar “Sepi” Pungutan, Akhir Tahun Ajaran Ini Kembali Marak
HARIANSUMEDANG.COM — Menjelang akhir tahun pelajaran, keluhan terkait maraknya pungutan liar (pungli) di lingkungan sekolah kembali mencuat ke permukaan. Praktik yang sempat meredup pada tahun-tahun sebelumnya ini kini dinilai kembali subur, memicu keresahan di kalangan orang tua murid.
Berdasarkan laporan dan keluhan yang dihimpun di lapangan, situasi ini berbanding terbalik dengan kondisi beberapa tahun lalu. Saat Dedi Mulyadi sering berkoar bahwa sekolah tidak boleh melakukan pungutan.
Kedok Komite Sekolah dan Target Siswa Akhir Jenjang
Modus operandi yang digunakan hampir seragam, yakni dengan mengatasnamakan Komite Sekolah. Melalui skema rapat komite, pungutan yang sering kali bersifat “setengah dipaksa” ini diklaim sebagai sumbangan sukarela hasil kesepakatan bersama, demi menghindari jerat hukum formal.
Pungutan ini secara khusus menyasar para siswa di akhir jenjang (kelas 6 SD, 9 SMP, dan 12 SMA/SMK). Beberapa item pembiayaan yang dibebankan kepada orang tua murid antara lain:
-
Biaya Acara Pelepasan/Perpisahan
-
Pengadaan Atribut Non-Akademik: Pembelian kaos jersey kelas atau almamater.
-
Kenang-kenangan (Kado): Patungan uang atau barang untuk diberikan kepada jajaran guru dan kepala sekolah.
-
Biaya Administrasi Tambahan: Alasan penggandaan dokumen kelulusan hingga foto ijazah dengan tarif di luar kewajaran.
Keluhan Orang Tua: “Sukarela tapi Dipatok Nominalnya”
Seorang orang tua murid SD di Sumedang yang enggan disebutkan identitasnya mengeluhkan beban biaya yang mencapai puluhan ribu rupiah.
“Dulu zaman Pak Dedi Mulyadi sering berkoar jangan ada pungutan, sekolah betul-betul takut dan menahan diri karena pengawasannya ketat. Sekarang, dengan dalih rapat komite, kami tiba-tiba disodori rincian biaya yang sudah dipatok nominalnya. Kalau dibilang sukarela, tapi kalau tidak bayar anak kami malu,” ungkapnya dengan nada kecewa.
Aturan yang Kerap Dikangkangi
Secara regulasi, Pemerintah Pusat melalui Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 75 Tahun 2016 tentang Komite Sekolah secara tegas melarang komite sekolah melakukan pungutan kepada peserta didik atau orang tua/walinya. Komite hanya diperbolehkan menggalang dana berupa bantuan atau sumbangan yang sifatnya sukarela, tidak mengikat, dan tidak ditentukan jumlah maupun jangka waktunya.
Kembalinya tren pungutan akhir tahun ini menjadi alarm keras bagi Dinas Pendidikan dan lembaga pengawas seperti Ombudsman. Beberapa orangtua siswa mendesak adanya tindakan tegas dan pembenahan sistem pengawasan agar marwah pendidikan gratis dan berkeadilan tidak sekadar menjadi slogan musiman. ( Tang ) ****








