HARIANSUMEDANG.COM – Seekor Ular Piton Burma sepanjang 13 kaki disita dari seorang pria di utara New York yang memelihara ular itu di dalam tangki kecil,
Departemen Konservasi Lingkungan negara bagian mengatakan pihaknya menerima laporan tentang seekor ular yang dimiliki secara ilegal di New Hartford pada tanggal 28 Agustus.
Petugas Polisi Konservasi Lingkungan Jeff Hull menanggapi dan menemukan ular tersebut di dalam tangki berukuran 4 hingga 5 kaki.
Ular itu beratnya 80 pon dan panjangnya 13 kaki 2 inci. Ular itu tampak sehat dan masih tumbuh, kata Departemen Konservasi Lingkungan dalam rilis beritanya.
Ular itu dipindahkan ke Kebun Binatang Penemuan Fort Rickey di Roma, yang memiliki izin yang disyaratkan negara untuk hewan tersebut.
Pemilik ular tersebut mengatakan bahwa ia tidak siap dengan seberapa cepat ular tersebut akan tumbuh.
Ia ditilang karena memiliki satwa liar sebagai hewan peliharaan dan karena memiliki satwa liar berbahaya tanpa izin.
Ular piton Burma berasal dari Asia Tenggara dan telah menjadi hewan peliharaan yang populer di Amerika Serikat.
Mereka merupakan spesies invasif di Florida, tempat mereka memangsa satwa liar asli.
Baca Juga:
Bobotoh Kolot (Boboko) Sumedang Dukung Persib Bandung quadruple Juara Liga 1
EngineAI Resmikan Pabrik Cerdas di Shenzhen, Robot Humanoid T800 Mulai Dikirim secara Massal
Bupati Eman Pastikan Kesempatan Kerja Tanpa Diskriminasi di Jalan Santai May Day 2026
Ular piton Burma dapat tumbuh hingga 16 kaki panjangnya. Hewan yang disita di New York, seekor ular piton Burma albino, berwarna kuning dengan desain seperti mata panah di kepalanya.
( Tatang Tarmedi ) ***








