HARIANSUMEDANG.COM – Seekor Ular Piton Burma sepanjang 13 kaki disita dari seorang pria di utara New York yang memelihara ular itu di dalam tangki kecil,
Departemen Konservasi Lingkungan negara bagian mengatakan pihaknya menerima laporan tentang seekor ular yang dimiliki secara ilegal di New Hartford pada tanggal 28 Agustus.
Petugas Polisi Konservasi Lingkungan Jeff Hull menanggapi dan menemukan ular tersebut di dalam tangki berukuran 4 hingga 5 kaki.
Ular itu beratnya 80 pon dan panjangnya 13 kaki 2 inci. Ular itu tampak sehat dan masih tumbuh, kata Departemen Konservasi Lingkungan dalam rilis beritanya.
Baca Juga:
HPP Gabah Kering Panen Sudah Diputuskan, Kini Bapanas Berembuk Bahas HPP Gabah Kering Giling
BGN Tanggapi Puluhan Siswa Cianjur yang Alami Keracunan Usai Santap Menu Makan Bergizi Gratis
Ular itu dipindahkan ke Kebun Binatang Penemuan Fort Rickey di Roma, yang memiliki izin yang disyaratkan negara untuk hewan tersebut.
Pemilik ular tersebut mengatakan bahwa ia tidak siap dengan seberapa cepat ular tersebut akan tumbuh.
Ia ditilang karena memiliki satwa liar sebagai hewan peliharaan dan karena memiliki satwa liar berbahaya tanpa izin.
Ular piton Burma berasal dari Asia Tenggara dan telah menjadi hewan peliharaan yang populer di Amerika Serikat.
Baca Juga:
Mantan Selebgram Seksi Lisa Mariana Akhirnya Dilaporkan Langsung Ridwan Kamil ke Bareskrim Polri
Golkar Serahkan Ridwan Kamil ke Proses Hukum dalam Kasus BJB, Bahlil: Biarlah Semua Itu Berproses
Mereka merupakan spesies invasif di Florida, tempat mereka memangsa satwa liar asli.
Ular piton Burma dapat tumbuh hingga 16 kaki panjangnya. Hewan yang disita di New York, seekor ular piton Burma albino, berwarna kuning dengan desain seperti mata panah di kepalanya.
( Tatang Tarmedi ) ***