HARIANSUMEDANG.COM – Bulan April bagi Masyarakat Sumedang menjadi bulan penuh sejarah.
Banyak moment penting yang terjadi di bulan ini, salah satunya, hari jadi Sumedang tanggal 22 April.
Lainnya, pengukuhan reputasi Ubi Cilembu di Indikasi Geografis (IG) pada 24 April 2013.
Ditjen Kekayaan Intelektual (KI) Kemenkum HAM mengeluarkan sertifikat eksklusif hak Indikasi Geografis.
Baca Juga:
Kampung Cisoka Desa Citengah Surga Tersembunyi Tempat Bercengkerama dengan Alam Pegunungan
Simling Tanjungsari Mencuri Perhatian Masyarakat karena Layanannya yang Profesional
Pemerintah Desa Kadakajaya Bentuk Kepengurusan Koperasi Desa Merah Putih
Hak eksklusif ubi Cilembu ini dipegang oleh Asosiasi Agrobisnis Ubi Cilembu (Asaguci).
Pemilik hak IG akan bisa menuntut secara hukum bila ada pencaturan merk ubi cilembu diluar geografisnya.
Satu contoh di Jepang, ubi Cilembu dikemas secara menarik, termasuk labelisasi disesuaikan dengan selera masyarakat Jepang
Bahkan, ubi Cilembu di Jepang diberi nama kemasan “SatsumoImo” yang sama sekali tidak berbau Indonesia.
Baca Juga:
Sumatif Akhir Jenjang (SAJ) di SD Negeri Cidomas Kecamatan Cibugel Diikuti 42 Siswa
Jembatan yang Tak Kunjung Menyambung, Aspirasi Warga Sumedang Menanti Tanggapan Pemerintah
Acara Perpisahan Siswa Kelas XII SMA Negeri Rancakalong Dijalankan Secara Sederhana
Menurut Hadie Guna, Ketua Asaguci, Ubi Cilembu sumedang itu merupakan hak indikasi geografis yang dikeluarkan oleh Kementerian Hukum dan Ham RI.
Dalam hal Indikasi Geografis, lanjut Hadie, pembina ubi Cilembu sumedang itu dinas teknis yaitu Dinas pertanian bersama Bagian Hukum Setda Sumedang.
Untuk provinsi Jawa Barat yaitu jajaran kanwil Kemenkumham RI Jabar ,.dan Dinas Pertanian Jabar. Sedangkan ke pusat nya Ditjen Kekayaan Intelektual (DJKI ) Kementerian Hukum dan Ham RI
Hadie berharap, terkait ubi Cilembu, harus dibina oleh lingkup dinas-dinas terkait di Sumedang, yakni sinergitas antara Dinas Pertanian, Dinas Perdagangan, Koperasi UMKM, Bagian Hukum dan Bagian ekonomi.
” Ini kan potensi daerah, kontribusinya jelas untuk daerah, sejalan dengan otonomi daerah, seluas-luasnya ada di kabupaten / kota, ” sindir Hadie.
Baca Juga:
Pemdes Mekarbakti Kecamatan Pamulihan Tingkatkan Kualitas Jalan Dusun Cipelah – Lebakbitung
Acara ‘Nedura Keren’ SMP Negeri 2 Rancakalong Berlangsung Meriah Penuh Dengan Kreasi Siswa
Musdesus Desa Cimarias Kecamatan Pamulihan Bahas Ketahanan Pangan dan Layanan Kesehatan
Dengan demikian, kata Hadie, Ubi Sumedang Cilembu telah dimiliki oleh komunal 4 kecamatan di sekitar Cilembu. Yaitu, Pamulihan, Tanjungsari, Rancakalong dan Sukasari.
Luas areal tanaman Ubi Cilembu di 4 kecamatan itu sebagaimana yang didaptarkan ke Kemehumkam, berkisar pada 462,03.hektar.
Luasan itu dalam kelolaan sekitar 1.591 petani. Adapun varietas ubi yang ditentukan secara komunal meliputi varietas Nirkum, Eno dan Rancing.
Lebih jauhnya Hadie menjelaskan bahwa Indikasi Geografis akan membedakan kualitas Ubi Cilembu dan yang bukan Ubi Cilembu.
Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.
Ketika Ubi Cilembu yang bersertifikat keluaran komunal di 4 kecamatan tadi, akan banyak perbedaan misal dalam jenis ubi ovenannya
.” Ubi bersertifikat setelah dioven akan terus keluar glukosanya. Sedangkan yang bukan ubi bersertifikat setelah dioven bisa saja membata ( Sunda, bageugeug). ” kata Hadie.
Berangkat dari reputasi Ubi Cilembu yang asli itu perlu adanya perlindungan., ” Nah, siapa yang melindungi? Ya komunal, asosiasi itu.” kilahnya. ( Tatang Tarmedi ) ***