Table of Contents
ToggleHari Pertama Penyaluran, TASPEN Rampungkan 99% Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN
HARIANSUMEDANG.COM – PT TASPEN (Persero) bergerak cepat merealisasikan pembayaran Gaji Ketiga Belas (Gaji ke-13) Tahun 2026 kepada pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada hari pertama penyaluran, Selasa (2/6), badan usaha milik negara tersebut mencatatkan pemenuhan penyaluran hingga 99,14% dari total target penerima.
Langkah akseleratif ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026. Guna memastikan kelancaran di lapangan, proses pembayaran disalurkan melalui 46 mitra bayar resmi TASPEN yang menjangkau 3,25 juta peserta di seluruh Indonesia.
Tren Positif Kenaikan Nilai dan Kecepatan Distribusi
Realisasi pembayaran Gaji ke-13 pada tahun ini menunjukkan performa yang meningkat signifikan dibanding periode sebelumnya, baik dari aspek cakupan kepesertaan, nominal anggaran, hingga efisiensi waktu distribusi.
Berikut adalah komparasi data performa penyaluran TASPEN tahun 2025 dan 2026:
| Indikator Performa | Tahun 2025 | Tahun 2026 |
|---|---|---|
| Jumlah Penerima Manfaat | 3,16 juta peserta | 3,25 juta peserta |
| Total Anggaran Disalurkan | Rp10,43 triliun | Rp10,83 triliun |
| Persentase Distribusi Hari Pertama | 96,00% | 99,14% |
Guna mengawal transparansi dan ketepatan distribusi, jajaran Direksi serta Dewan Komisaris TASPEN juga turun langsung melakukan uji petik kesiapan sistem, di antaranya di wilayah Kantor Cabang Batam dan Makassar.
Komitmen Keandalan Sistem dan Perlindungan Hak Peserta
Komisaris Utama PT TASPEN (Persero), Fary Djemi Francis, memberikan apresiasi atas performa operasional tim internal. Berdasarkan evaluasi pasca-pencairan, sistem TASPEN mampu memproses dan menyalurkan dana transfer dari Kementerian Keuangan ke rekening pensiunan dalam kurun waktu 6 jam.
“Pesan Presiden RI Prabowo Subianto sangat jelas, agar Gaji ke-13 diberikan tepat waktu karena sangat dinantikan para pensiunan untuk memenuhi kebutuhan keluarga. TASPEN menyalurkan hak ini secara tepat waktu, tepat jumlah, tepat sasaran, dan tanpa potongan apa pun,” tegas Fary.
TASPEN menegaskan bahwa mitra bayar dilarang keras melakukan pemotongan Gaji ke-13 untuk keperluan apa pun, termasuk angsuran kredit pinjaman milik pensiunan. Jika ditemukan indikasi pemotongan sepihak, peserta diimbau segera melapor ke pihak TASPEN.
Baca Juga:
Menyingkap Misteri Cadas Pangeran: Jalan ‘Datar’ yang Ternyata Mendaki Tajam
H. Edeng Sutarya: Figur ‘Orang Tua’ Pendidikan Sumedang di Akhir Pengabdian
Mekanisme Pencairan dan Ketentuan Teknis
Untuk kemudahan peserta, proses pencairan diatur secara otomatis tanpa mewajibkan pengajuan berkas atau autentikasi khusus, melainkan mengacu pada basis data pembayaran pensiun bulan Mei 2026. Kendati demikian, kewajiban autentikasi berkala bulanan tetap berjalan normal sesuai regulasi.
Beberapa poin teknis yang wajib diperhatikan oleh penerima manfaat meliputi:
-
Komponen Penghasilan: Besaran nominal setara dengan komponen penghasilan atau tunjangan yang diterima pada bulan Mei 2026.
-
Bebas Potongan & Pajak: Dana bersih tanpa potongan iuran, kredit pensiun, maupun Pajak Penghasilan (PPh) karena seluruhnya ditanggung oleh Pemerintah.
-
Status Kepesertaan Ganda: Bagi individu dengan lebih dari satu status penerima manfaat, pembayaran hanya dilakukan satu kali mengacu pada nominal tunjangan yang paling besar.
-
Ketentuan Tunjangan Janda/Duda: Peserta yang berstatus pensiun sekaligus penerima tunjangan janda/duda berhak menerima kedua alokasi Gaji ke-13 tersebut.
-
Peralihan Masa Pensiun: ASN atau Pejabat Negara yang memasuki masa pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026, maka pembayaran Gaji ke-13 menjadi tanggung jawab instansi terakhir tempat bekerja.
Antisipasi Penipuan
Selaras dengan misi Asta Cita Presiden Prabowo Subianto dalam mengoptimalkan pelayanan publik yang bersih dan akuntabel, TASPEN mengingatkan seluruh peserta untuk mewaspadai berbagai modus penipuan.
Manajemen menegaskan bahwa seluruh rangkaian layanan jaminan sosial TASPEN tidak dipungut biaya (gratis). Masyarakat diminta untuk mengonfirmasi seluruh informasi hanya melalui kanal resmi perusahaan, mengunjungi kantor cabang terdekat, atau menghubungi Call Center di nomor 1500919. ( Tatang Tarmedi ) ****
Baca Juga:








