JAKARTA – Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Dr. H. Nisan Radian, SH., A.Ak., MH., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Dewan Pers.
Dewan Pers mengeluarkan pernyataan sikap No. 02/P-DP/IX/2025 pada Minggu (28/9/2025) terkait pencabutan ID Card reporter CNN Indonesia yang bertugas di lingkungan Istana Kepresidenan.
Dalam pernyataannya, Dewan Pers mengingatkan semua pihak untuk menjunjung tinggi pelaksanaan kemerdekaan pers yang dijalankan oleh wartawan/jurnalis di mana pun bertugas.
1. Biro Pers Istana sebaiknya memberikan penjelasan mengenai pencabutan ID Card wartawan CNN Indonesia agar tidak menghambat pelaksanaan tugas jurnalistik di lingkungan Istana.
2. Dewan Pers menyerukan kepada semua pihak untuk menghormati tugas dan fungsi pers yang mengemban amanah publik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
3. Dewan Pers mengharapkan agar kasus ini maupun kasus serupa tidak terulang di masa mendatang demi terjaganya iklim kebebasan pers di Indonesia.
4. Dewan Pers meminta agar akses liputan wartawan CNN Indonesia yang dicabut segera dipulihkan sehingga yang bersangkutan dapat kembali menjalankan tugas jurnalistiknya di Istana.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Ikatan Wartawan Online Indonesia (IWOI), Dr. H. Nisan Radian, SH., A.Ak., MH., M.Pd., menyatakan dukungan penuh terhadap sikap Dewan Pers.
Menurut Nisan Radian, langkah Dewan Pers sudah tepat dan harus menjadi perhatian serius semua pihak. “Pers bekerja menjalankan fungsi kontrol sosial sekaligus mengemban amanah publik.
Baca Juga:
CMEF 2026 Resmi Ditutup di Shanghai, Tampilkan Inovasi Medis Global dan Tren Industri Masa Depan
Maka, setiap tindakan yang berpotensi menghambat kerja wartawan harus diluruskan. IWOI berdiri bersama Dewan Pers untuk menjaga marwah kebebasan pers,” tegasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa pencabutan akses jurnalis tanpa alasan jelas dapat menimbulkan preseden buruk bagi demokrasi.
“Jangan sampai tindakan seperti ini menjadi kebiasaan. Wartawan di mana pun bertugas harus diberi ruang agar bisa bekerja sesuai kode etik dan aturan hukum,” kata Nisan.
“Pemerintah maupun institusi negara wajib membuka akses informasi seluas-luasnya kepada pers. Menghalangi jurnalis sama dengan menghambat hak publik untuk tahu. Itu tidak bisa ditoleransi,” ujarnya.
Baca Juga:
Terbitkan Laporan ESG 2025, Hikvision Dorong Pembangunan Berkelanjutan Lewat “Tech for Good”
For the Reasons that Matter: Kampanye Multi-Negara yang Menyoroti Kesehatan Pernapasan Dewasa
Dorong Revolusi Pangan Global, Teknologi “Food Processing” Jepang Tampil di Panggung Dunia
Nisan menutup dengan menegaskan komitmen IWOI, mendukung penuh seruan Dewan Pers. IWOI mengajak semua pihak bersama-sama menjaga independensi pers dan memastikan wartawan dapat menjalankan tugasnya tanpa intimidasi atau pembatasan. *** Haris








