Alasan Kemenkeu Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jabar, Rahmady Effendy Hutahaean

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 15 Mei 2024 - 12:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean. (Dok. bcpuwakarta.beacukai.go.id)

Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean. (Dok. bcpuwakarta.beacukai.go.id)

HARIANSUMEDANG.COM – Kementerian Keuangan membebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jawa Barat, Rahmady Effendy Hutahaean (REH).

Atas dugaan benturan kepentingan yang turut melibatkan keluarga yang bersangkutan.

Direktur Humas Bea Cukai Nirwala Dwi Heryanto menyampaikan hal tersebut di Jakarta, Senin (24/5/2024).

“Atas dasar hasil pemeriksaan internal tersebut, yang bersangkutan sudah dibebastugaskan,” kata Nirwala Dwi Heryanto.

Rahmady dibebastugaskan sejak 9 Mei 2024. Kementerian Keuangan mengambil keputusan tersebut guna mempermudah proses pemeriksaan lanjutan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Rahmady sebelumnya dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) oleh advokat dari Kantor Hukum Eternity Global Lawfirm Andreas.

Andreas menilai ada kejanggalan pada Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Rahmady.

Dugaan tersebut bermula dari kerja sama antara perusahaan istrinya Margaret Christina dengan Wijanto Tirtasana, klien Andreas, sejak 2017.

Kerja sama tersebut berkaitan dengan ekspor impor pupuk.

Rahmady memberikan pinjaman uang senilai Rp7 miliar kepada Wijanto dengan syarat menjadikan Margaret sebagai komisaris utama dan pemegang saham sebesar 40 persen.

Namun, Wijanto mengaku menerima ancaman dari Rahmady dan istrinya soal uang pinjaman.

Andreas sebagai kuasa hukum Wijanto kemudian menelusuri kasus, yang berujung pada temuan mengenai LHKPN Rahmady.

Berdasarkan hasil penelusurannya, Rahmady melaporkan harta sebesar Rp3,2 miliar pada 2017.

Pun pada 2022, harta yang dilaporkan hanya sebesar Rp6,3 miliar. Sementara jumlah pinjaman yang diberikan kepada kliennya mencapai Rp7 miliar.

Di samping melaporkan ke KPK, Andreas juga menyambangi Kementerian Keuangan untuk meminta kepastian hukum.***

Sempatkan juga untuk membaca berbagai berita dan informasi lainnya di media online Infoekspres.com dan Infoseru.com 

Sedangkan untuk publikasi press release di media online ini, atau pun serentak di puluhan media lainnya, dapat menghubungi Jasasiaranpers.com.

WhatsApp Center: 08531555778808781555778808111157788.

Pastikan juga download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

IRI Indonesia Serukan Empat Poin dan Prihatin Atas Berulangnya Kebakaran Hutan
Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Demi Karir Anak, Johan Nekad Jalan Kaki Pemalang – Jakarta
PWI Yogyakarta  Usulkan Almarhum Udin Wartawan Bernas Sebagai Pahlawan Nasional
DJBC Banten Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal  serta Ribuan Liter Minol
Ribuan Personel Gabungan Disiagakan, 21 Orang Diamankan Jelang Aksi BEM UI di Bundaran HI
IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua
Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT: Peringatan Tsunami Dikeluarkan, 2 Meninggal di Sikka

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 03:39 WIB

IRI Indonesia Serukan Empat Poin dan Prihatin Atas Berulangnya Kebakaran Hutan

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:50 WIB

Demi Karir Anak, Johan Nekad Jalan Kaki Pemalang – Jakarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:50 WIB

PWI Yogyakarta  Usulkan Almarhum Udin Wartawan Bernas Sebagai Pahlawan Nasional

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:17 WIB

DJBC Banten Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal  serta Ribuan Liter Minol

Berita Terbaru

Info Sumedang

Bupati H. Dony Ahmad Munir Kupas Makna Simbolis Olah Raga Paralayang

Minggu, 13 Sep 2026 - 11:46 WIB

Info Sumedang

13 Negara Akan Ramaikan West Java Paragliding Championship 2026

Minggu, 13 Sep 2026 - 11:26 WIB