MAKASSAR — Agenda energi bersih dan transisi energi dinilai tidak otomatis menjamin keadilan lingkungan jika terus mengabaikan hak warga lokal.
Hal tersebut menjadi sorotan tajam dalam Seminar Agama-Agama (SAA) ke-40 Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) yang melahirkan Deklarasi Makassar.
Forum lintas iman ini menyoroti ancaman nyata proyek tambang nikel, termasuk yang membayangi wilayah Raja Ampat, Papua Barat Daya.
Ketua Umum PGI, Pdt. Jacklevyn F. Manuputty, menilai keputusan industri ekstraktif yang didominasi segelintir pihak telah mempersempit ruang partisipasi masyarakat.
“Demokrasi harus memberi ruang bagi masyarakat terdampak untuk menentukan masa depan ruang hidupnya,” tegas Jacklevyn.
Senada dengan hal itu, tokoh Nahdlatul Ulama, Savic Ali, mendesak pemerintah segera mengevaluasi kebijakan eksploitasi sumber daya alam agar tidak memakan korban ekologis.
Atas dasar krisis moral dan lingkungan tersebut, lintas tokoh agama mendesak DPR RI untuk segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat.
Pengesahan RUU ini dinilai mendesak untuk menghentikan kriminalisasi warga adat serta melindungi wilayah kelola mereka dari perampasan izin industri ekstraktif.
Selain RUU Masyarakat Adat, deklarasi ini mendesak pemerintah menetapkan karhutla sebagai bencana nasional serta memberlakukan moratorium izin usaha ekstraktif.
Baca Juga:
Deklarasi Makassar: Gerakan Lintas Iman Desak Keadilan Ekologis dan Pengesahan RUU Masyarakat Adat
Fasilitator Nasional IRI Indonesia, Hening Parlan, menegaskan bahwa menjaga hutan dan membela masyarakat adat adalah panggilan moral seluruh umat beragama. ( TT )







