Diskominfo Majalengka Sosialisasikan Ketentuan & Perundang-undangan Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal

- Pewarta

Kamis, 28 Agustus 2025 - 17:41 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kegiatan berlangsung di Hotel Garden Majalengka selama satu hari dikemas
secara talk show live melalui kanal YouTube selama 2 jam ( Diskominfo Majalengka )

Kegiatan berlangsung di Hotel Garden Majalengka selama satu hari dikemas secara talk show live melalui kanal YouTube selama 2 jam ( Diskominfo Majalengka )

MAJALENGKA – Dinas Komunikasi dan Informatika ( Diskominfo) Majalengka menggelar kegiatan sosialisasi Ketentuan dan Perundang-undangan di Bidang Cukai Pemberantasan Rokok Ilegal dengan mengundang insan media, Selasa (26/8/2025).

Kegiatan berlangsung di Hotel Garden Majalengka selama satu hari dikemas
secara talk show live melalui kanal YouTube selama 2 jam menghadirkan nara sumber Sekretaris Daerah (Sekda) Aeron Randi dan Bebeno dari Bea Cukai Cirebon,

Sekda Majalengka Aeron Randi menyampaikan media merupakan sarana komunikasi efektif dalam membantu mensosialisasikan program DBHCT mulai dari media elektronik TV, Radio, media cetak , media online maupun penyebaran spanduk dan baliho,

” Saya percaya dan optimis peran pengaruh media sangat besar oleh karena itu kami sosialisasikan aturan bidang cukai ini pada insan Pers supaya di sampaikan pada masyarakat dengan bahasa media” ujarnya.

Sekda mengajak semua berkolaborasi mensosialisasikan pemberantasan rokok Ilegal di Kabupaten Majalengka. Pemkab terus berkomitmen dalam pencegahan dan pemberantasan peredaran rokok Ilegal di wilayah Kabupaten Majalengka.

Untuk itu, imbuhnya, Tim Penegakan Perda dalam hal ini Satpol PP selalu berkoordinasi dengan pihak Bea dan Cukai,TNI ,Polri dan Kejaksaan dalam penanganannya. Pemkab Majalengka menegaskan perang terhadap rokok Ilegal tidak bisa dilakukan sendiri.

Kolaborasi Pemerintah Daerah,Bea dan Cukai , aparat penegak hukum ,dan masyarakat adalah kunci agar peredaran rokok Ilegal bisa ditekan.

Sementara Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan KPPBC tipe Madya Pabean C Cirebon Bebeno menegaskan Masyarakat bahwa sanksi hukum bagi pelaku peredaran rokok Ilegal sangat tegas.

Masyarakat diajak untuk aktif menolak dan melaporkan peredaran rokok Ilegal karena hal ini tidak hanya merugikan negara tetapi juga menimbulkan ketidakadilan bagi pelaku usaha yang patuh aturan.

Ancaman hukuman bukan hanya untuk pengedar , tetapi juga penjual , Sepanjang 2025 kami berhasil mengamankan 15 juta batang rokok ilegal ,Semakin banyak,tangkapan, artinya peredaran ini masih masif tuturnya

Menurut dia salah satu fokus utama adalah mengedukasi mengenai ciri-ciri rokok Ilegal, seperti ” Rokok tanpa Cukai Pita Cukai palsu , Pita palsu ,pita bekas ,atau pita yg tidak sesuai peruntukannya.*** Abdul Haris

Berita Terkait

PKS Majalengka Gelar Halal Bihalal, Ratusan Kader dan Simpatisan Hadiri Acara
Disperdagin Majalengka Genjot PAD dari Pasar Kadipaten, Ratusan Kios Tidak Aktif Didorong Segera Bayar Retribusi
KIM: Jembatan Informasi yang Menghubungkan Pemerintah dan Masyarakat
Rakor Persampahan Bandung Raya Capai Titik Terang, Sampah Akan Diolah Jadi Energi di Sarimukti
Krisis Moral Wartawan: Tanggung Jawab Siapa ? Dewan Pers atau Perusahaan Media, atau Keduanya ?
Bupati Majalengka Lantik 445 PNS, Tekankan ASN Berakhlak dan Profesional.
Hari Pertama Kerja, Bupati Majalengka Sidak Sejumlah Kantor Pelayanan Publik
Aksi Berbagi Takjil IWOI Majalengka Prioritas Perbaikan Jalan 2026 Pemkab Majalengka Jadi Sorotan

Berita Terkait

Minggu, 12 April 2026 - 07:25 WIB

PKS Majalengka Gelar Halal Bihalal, Ratusan Kader dan Simpatisan Hadiri Acara

Rabu, 8 April 2026 - 18:36 WIB

Disperdagin Majalengka Genjot PAD dari Pasar Kadipaten, Ratusan Kios Tidak Aktif Didorong Segera Bayar Retribusi

Selasa, 7 April 2026 - 18:19 WIB

KIM: Jembatan Informasi yang Menghubungkan Pemerintah dan Masyarakat

Minggu, 5 April 2026 - 22:29 WIB

Rakor Persampahan Bandung Raya Capai Titik Terang, Sampah Akan Diolah Jadi Energi di Sarimukti

Sabtu, 4 April 2026 - 11:00 WIB

Krisis Moral Wartawan: Tanggung Jawab Siapa ? Dewan Pers atau Perusahaan Media, atau Keduanya ?

Berita Terbaru