HARIANSUMEDANG.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi.
Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020
Para Tersangka tersebut adalah YCP (Direktur Utama PPSJ); ISA (Direktur Pembangunan PPSJ); DNS (swasta); SIR (swasta); dan EKW (swasta).
KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ISA, DNS, SIR, dan EKW untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2024 s.d. 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.
Baca Juga:
5 Orang Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugikan hingga Ratusan Miliar Rupiah
Usai Rumahnya Digeledah oleh Tim Penyidik KPK, Ini Respons Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Dalam konstruksi perkaranya, PT. TEP mengajukan penawaran kepada PPSJ terkait tanah di Rorotan seluas 11,7 Ha dengan nilai sekitar Rp3,2 juta/m2, melalui mekanisme Kerja Sama Organisasi (KSO).
Penawaran tersebut ditindaklanjuti dengan negosiasi antara PPSJ dan PT. TEP untuk menentukan nilai tanah dimaksud.
Dalam proses negosiasi antara PPSJ dan PT. TEP diduga terjadi penyimpangan. PPSJ belum menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen untuk menilai harga tanah.
PPSJ juga belum melakukan kajian internal terkait mekanisme KSO dari PT. TEP. Selain itu, YCP dan ISA mengetahui informasi dari KJPP internal bahwa harga penawaran jauh lebih tinggi dari harga tanah wajar, yakni Rp2 juta/m2.
Baca Juga:
Sudah Menjadi Tersangka KPK, Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor Belum Dilakukan Penahanan
Dewan Pengawas PPSJ tidak menyetujui mekanisme KSO antara PPSJ dan PT. TEP. Akan tetapi, YCP tetap melanjutkan kerja sama tersebut dengan mengubah mekanisme menjadi skema beli-putus dengan kesepakatan harga Rp3 Juta/m2
Dan memberi arahan agar menggunakan laporan penilaian KJPP yang ditunjuk oleh PT. TEP. YCP juga diduga menerima fasilitas dari PT. TEP berupa valas sejumlah sekitar Rp3 miliar dan pembelian aset pribadi berupa 1 rumah dan 1 apartemen, yang difasilitasi oleh EKW.
Dugaan penyimpangan proses investasi antara PPSJ dan PT.TEP dalam pengadaan tanah ini, telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp223 miliar.
Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,
Baca Juga:
Alasan Kemenkeu Bebastugaskan Kepala Bea Cukai Purwakarta, Jabar, Rahmady Effendy Hutahaean
KPK Sita Mobil Mercedes Benz Sprinter 315 CD Milik SYL, Sempat Disembunyikan dan Dipindahtangankan
Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber : kpk.go.id.
( Tatang Tarmedi ) ***