KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Pengadaan Tanah di Rorotan

- Pewarta

Minggu, 29 September 2024 - 12:12 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020

Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020

HARIANSUMEDANG.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 5 orang Tersangka dugaan tindak pidana korupsi.

Dugaan tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di Rorotan, Jakarta, oleh Badan Usaha Milik Daerah (BUMD)/Perumda Pembangunan Sarana Jaya (PPSJ) tahun 2019-2020

Para Tersangka tersebut adalah YCP (Direktur Utama PPSJ); ISA (Direktur Pembangunan PPSJ); DNS (swasta); SIR (swasta); dan EKW (swasta).

KPK selanjutnya melakukan penahanan kepada Tersangka ISA, DNS, SIR, dan EKW untuk 20 hari pertama, terhitung sejak 18 September 2024 s.d. 7 Oktober 2024. Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih.

Dalam konstruksi perkaranya, PT. TEP mengajukan penawaran kepada PPSJ terkait tanah di Rorotan seluas 11,7 Ha dengan nilai sekitar Rp3,2 juta/m2, melalui mekanisme Kerja Sama Organisasi (KSO).

Penawaran tersebut ditindaklanjuti dengan negosiasi antara PPSJ dan PT. TEP untuk menentukan nilai tanah dimaksud.

Dalam proses negosiasi antara PPSJ dan PT. TEP diduga terjadi penyimpangan. PPSJ belum menunjuk Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) independen untuk menilai harga tanah.

PPSJ juga belum melakukan kajian internal terkait mekanisme KSO dari PT. TEP. Selain itu, YCP dan ISA mengetahui informasi dari KJPP internal bahwa harga penawaran jauh lebih tinggi dari harga tanah wajar, yakni Rp2 juta/m2.

Dewan Pengawas PPSJ tidak menyetujui mekanisme KSO antara PPSJ dan PT. TEP. Akan tetapi, YCP tetap melanjutkan kerja sama tersebut dengan mengubah mekanisme menjadi skema beli-putus dengan kesepakatan harga Rp3 Juta/m2

Dan memberi arahan agar menggunakan laporan penilaian KJPP yang ditunjuk oleh PT. TEP. YCP juga diduga menerima fasilitas dari PT. TEP berupa valas sejumlah sekitar Rp3 miliar dan pembelian aset pribadi berupa 1 rumah dan 1 apartemen, yang difasilitasi oleh EKW.

Dugaan penyimpangan proses investasi antara PPSJ dan PT.TEP dalam pengadaan tanah ini, telah mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp223 miliar.

Atas perbuatannya, para Tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Sumber : kpk.go.id.

( Tatang Tarmedi ) ***

Berita Terkait

IRI Indonesia Serukan Empat Poin dan Prihatin Atas Berulangnya Kebakaran Hutan
Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Demi Karir Anak, Johan Nekad Jalan Kaki Pemalang – Jakarta
PWI Yogyakarta  Usulkan Almarhum Udin Wartawan Bernas Sebagai Pahlawan Nasional
DJBC Banten Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal  serta Ribuan Liter Minol
Ribuan Personel Gabungan Disiagakan, 21 Orang Diamankan Jelang Aksi BEM UI di Bundaran HI
IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua
Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT: Peringatan Tsunami Dikeluarkan, 2 Meninggal di Sikka

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 03:39 WIB

IRI Indonesia Serukan Empat Poin dan Prihatin Atas Berulangnya Kebakaran Hutan

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:50 WIB

Demi Karir Anak, Johan Nekad Jalan Kaki Pemalang – Jakarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:50 WIB

PWI Yogyakarta  Usulkan Almarhum Udin Wartawan Bernas Sebagai Pahlawan Nasional

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:17 WIB

DJBC Banten Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal  serta Ribuan Liter Minol

Berita Terbaru