HARIANSUMEDANG.COM – PT. Hansae Indonesia Utama harus melakukan upaya pencegahan dan mitigasi banjir, karena banjir di kawasan pabrik khawatir membahayakan pekerja dan lingkungan.
Imbauan tadi disampailan Mahesa dari LSM Barisan Rakyat Indonesia kepada awak media beberapa waktu lalu.
” Kami LSM Barak Indonesia mungkin akan melakukan investigasi untuk mengetahui penyebab banjir dan dampaknya pada pekerja dan lingkungan, ” ungkap Mahesa.
LSM Barak Indonesia juga, imbuhnya, akan mendesak PT Hansae Majalengka untuk meningkatkan keselamatan pekerja, serta melakukan upaya pencegahan banjir.
“Kami akan bekerja sama dengan pemerintah untuk memastikan bahwa PT Hansae Majalengka mematuhi peraturan dan standar keselamatan yang berlaku, ” tegasnya.
LSM Barak Indonesia menyatakan bahwa banjir di PT Hansae Majalengka akibat pengawasan pemerintah yang diduga lalai.
Jika perusahaan terbukti lalai dalam menjaga keselamatan pekerja, seperti terjadinya banjir, beberapa aturan bisa menjerat perusahaan.
Diantaranya, Undang-Undang Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 yang mana Perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif, seperti peringatan, penghentian sementara kegiatan, atau pencabutan izin usaha
Peraturan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi No. PER.01/MEN/1980 jika tidak memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja perusahaan dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana.
Baca Juga:
Menjawab Pertumbuhan Pariwisata, Archipelago Hotels Terus Berkembang Menjangkau Beragam Pasar
Coway Raih Penghargaan IDEA Design Awards 2026, Lengkapi “Grand Slam” Desain Internasional
Hingga berita ini ditayangkan, awak media belum berhasil mengkonfirmasi pihak management PT. Hansae Indonesia Utama. ( Abdul Haris ) ****







