Sorotan Kampara Institute Terhadap Permasalahan Hukum Ade Sopyan Alias Gepeng

- Pewarta

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

HARIAN SUMEDANG — Kampara Institute menyoroti permasalahan hukum yang menimpa aktivis lingkungan sekaligus Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Ade Sopyan alias Gepeng.

Kasus ini mencuat setelah Ade dilaporkan oleh pemilik lahan berinisial HW atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin menggunakan Pasal 257 KUHP baru.

Direktur Kampara Institute, Beno Karyono, menilai penanganan perkara ini tidak boleh semata-mata berpatokan pada konstruksi laporan formal mengenai dugaan pelanggaran batas lahan.

Menurutnya, aparat penegak hukum harus melihat konteks mendasar serta aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut, terutama kaitannya dengan pengawasan dan advokasi lingkungan hidup.

Perlindungan Hukum Aktivis dan Putusan MK

Beno menegaskan pentingnya keberadaan partisipasi publik dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009.

Kedudukan pasal tersebut kini semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025.

Putusan tersebut memperjelas bahwa hak perlindungan hukum mencakup setiap orang—termasuk aktivis, pelapor, saksi, hingga korban—dari tindakan pembalasan berupa pemidanaan (kriminalisasi) maupun gugatan perdata (Anti-SLAPP).

“Mengapa perhatian hukum hanya diarahkan kepada orang yang masuk ke lokasi, sementara dugaan persoalan lingkungan yang menjadi konteks keberadaannya luput dari pemeriksaan?” tegas Beno Karyono.

Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum idealnya bekerja secara utuh dan objektif: menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum individu sekaligus mengevaluasi dugaan kerusakan lingkungan yang dikawal oleh aktivis tersebut.

Dorongan Kepada Kapolda Jawa Barat

Menanggapi perkembangan kasus ini, Kampara Institute melayangkan permohonan resmi kepada Kapolda Jawa Barat untuk meninjau secara objektif proses hukum terhadap Ade Sopyan dengan mempertimbangkan substansi Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025.

Beno menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut perlindungan mutlak atau kebal hukum bagi aktivis, melainkan penegakan hukum yang proporsional dan transparan.

Langkah hukum yang berlebihan dikhawatirkan dapat menimbulkan chilling effect (efek gentar) bagi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan.

“Aktivis lingkungan bukan musuh pembangunan atau pengusaha. Kritik dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan merupakan bagian dari kontrol sosial yang vital dalam negara hukum,” tutup Beno. ( Tatang Tarmedi / dilansir dari Harian Karawang )

Berita Terkait

Berdiri Sejak 1989, SLB Bina Karya Buktikan Dedikasi Cetak Ratusan Alumni Mandiri
Bupati Majalengka Paparkan Capaian Pembangunan Utama pada Peringatan HUT ke-81 RI
Wabup Dena Ramdhan Ajak Mahasiswa UNMA Jadi Pencipta Lapangan Kerja
Wujud Sinergi Pemkab dan TNI, Jembatan Perintis Garuda Merah Putih di Talaga Resmi Beroperasi
Hadapi Ancaman El Nino, Pemkab Majalengka Perkuat Irigasi dan Pompanisasi Pertanian.
Sinergi Pemkab dan Polres Majalengka: Ribuan Botol Miras Dimusnahkan, Pengawasan Kawasan Industri Diperketat
Pemkab Kuningan Pelajari Implementasi KPBU APJ ke Kabupaten Madiun
Sinergi Pemkab Majalengka dan BNN RI Perkuat Benteng Cegah Narkoba di Tengah Pesatnya Pembangunan

Berita Terkait

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:48 WIB

Sorotan Kampara Institute Terhadap Permasalahan Hukum Ade Sopyan Alias Gepeng

Rabu, 19 Agustus 2026 - 13:18 WIB

Berdiri Sejak 1989, SLB Bina Karya Buktikan Dedikasi Cetak Ratusan Alumni Mandiri

Senin, 17 Agustus 2026 - 16:20 WIB

Bupati Majalengka Paparkan Capaian Pembangunan Utama pada Peringatan HUT ke-81 RI

Minggu, 16 Agustus 2026 - 08:39 WIB

Wabup Dena Ramdhan Ajak Mahasiswa UNMA Jadi Pencipta Lapangan Kerja

Jumat, 14 Agustus 2026 - 14:29 WIB

Wujud Sinergi Pemkab dan TNI, Jembatan Perintis Garuda Merah Putih di Talaga Resmi Beroperasi

Berita Terbaru

Kepala SMPN 1 Wado, Yaya, S.Pd., menyampaikan bahwa upaya awal dimulai dari pembiasaan meminimalisir sampah anorganik, khususnya plastik sekali pakai ( Dok.Harian Sumedang / Tatang Tarmedi )

Lifestyle

SMPN 1 Wado Terapkan Teknologi Pembakaran Sampah dengan Uap Air

Sabtu, 22 Agu 2026 - 10:58 WIB