HARIAN SUMEDANG — Kampara Institute menyoroti permasalahan hukum yang menimpa aktivis lingkungan sekaligus Ketua Komite Peduli Lingkungan Hidup Indonesia (KPLHI), Ade Sopyan alias Gepeng.
Kasus ini mencuat setelah Ade dilaporkan oleh pemilik lahan berinisial HW atas dugaan memasuki pekarangan tanpa izin menggunakan Pasal 257 KUHP baru.
Direktur Kampara Institute, Beno Karyono, menilai penanganan perkara ini tidak boleh semata-mata berpatokan pada konstruksi laporan formal mengenai dugaan pelanggaran batas lahan.
Menurutnya, aparat penegak hukum harus melihat konteks mendasar serta aktivitas yang dilakukan di lokasi tersebut, terutama kaitannya dengan pengawasan dan advokasi lingkungan hidup.
Perlindungan Hukum Aktivis dan Putusan MK
Beno menegaskan pentingnya keberadaan partisipasi publik dalam upaya perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sebagaimana diatur dalam Pasal 66 UU Nomor 32 Tahun 2009.
Kedudukan pasal tersebut kini semakin diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 119/PUU-XXIII/2025.
Putusan tersebut memperjelas bahwa hak perlindungan hukum mencakup setiap orang—termasuk aktivis, pelapor, saksi, hingga korban—dari tindakan pembalasan berupa pemidanaan (kriminalisasi) maupun gugatan perdata (Anti-SLAPP).
“Mengapa perhatian hukum hanya diarahkan kepada orang yang masuk ke lokasi, sementara dugaan persoalan lingkungan yang menjadi konteks keberadaannya luput dari pemeriksaan?” tegas Beno Karyono.
Ia menambahkan bahwa aparat penegak hukum idealnya bekerja secara utuh dan objektif: menindaklanjuti dugaan pelanggaran hukum individu sekaligus mengevaluasi dugaan kerusakan lingkungan yang dikawal oleh aktivis tersebut.
Baca Juga:
Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Koramil dan Polsek di Pamulihan-Sumedang Bagikan Ratusan Masker Antisipasi Debu dan Cuaca Ekstrem
Dorongan Kepada Kapolda Jawa Barat
Menanggapi perkembangan kasus ini, Kampara Institute melayangkan permohonan resmi kepada Kapolda Jawa Barat untuk meninjau secara objektif proses hukum terhadap Ade Sopyan dengan mempertimbangkan substansi Putusan MK No. 119/PUU-XXIII/2025.
Beno menegaskan bahwa pihaknya tidak menuntut perlindungan mutlak atau kebal hukum bagi aktivis, melainkan penegakan hukum yang proporsional dan transparan.
Langkah hukum yang berlebihan dikhawatirkan dapat menimbulkan chilling effect (efek gentar) bagi masyarakat yang hendak berpartisipasi dalam pengawasan lingkungan.
Baca Juga:
Rapat Koordinasi Forkopimda Sumedang Menyoroti Penanganan Karhutla
Sungrow Perkenalkan MGTL Series, Inovasi Terbaru untuk Rumah dan Bisnis
“Aktivis lingkungan bukan musuh pembangunan atau pengusaha. Kritik dan pengawasan terhadap aktivitas yang berpotensi merusak lingkungan merupakan bagian dari kontrol sosial yang vital dalam negara hukum,” tutup Beno. ( Tatang Tarmedi / dilansir dari Harian Karawang )






