SUMEDANG – Pemerintah Kabupaten Sumedang terus mematangkan langkah strategis penataan kawasan melalui rencana penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) dan bangunan liar di sejumlah titik krusial. Dalam pelaksanaannya, Pemkab Sumedang menegaskan akan mengedepankan kepastian hukum serta pendekatan yang persuasif dan humanis kepada masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Wakil Bupati Sumedang, M. Fajar Aldila, saat memimpin Rapat Koordinasi Penertiban PKL dan Bangunan Liar di Ruang Rapat Wakil Bupati pada Senin (29/6/2026).
Table of Contents
TogglePenegasan Legalitas dan Batas Aset
Dalam arahannya, Wabup Fajar menginstruksikan kepada tim lapangan untuk memastikan seluruh proses penertiban berlandaskan aturan hukum yang jelas, terutama mengenai status kepemilikan lahan. Ia meminta petugas memverifikasi dokumen kepemilikan yang sah dari setiap pemilik bangunan.
Fajar juga meluruskan persepsi di masyarakat terkait fungsi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Ia menekankan bahwa bangunan yang berdiri di atas tanah negara tidak dapat diperjualbelikan secara sah, meskipun pemiliknya rutin membayar pajak tersebut.
“PBB bukan bukti kepemilikan tanah, melainkan hanya bukti pembayaran pajak. Legalitas kepemilikan harus didukung dokumen yang sah seperti BPHTB, AJB, Girik, atau Letter C,” ujar Fajar tegas.
Lebih lanjut, sebagian besar bangunan liar di kawasan Jatinangor—termasuk bangunan semipermanen di atas saluran irigasi—teridentifikasi berdiri di atas aset milik PT Kereta Api Indonesia (KAI). Menanggapi hal ini, Pemkab Sumedang akan segera berkoordinasi dengan PT KAI, dinas pekerjaan umum, dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat untuk melakukan verifikasi batas-batas aset secara akurat sebelum tindakan penertiban dimulai.
Penertiban Bertahap dan Rencana Relokasi
Sebagai langkah konkret, Pemkab Sumedang dijadwalkan menggelar rapat evaluasi dalam tiga hari ke depan. Rapat tersebut bertujuan untuk menentukan lokasi prioritas yang akan ditertibkan pada pekan depan.
Penertiban akan dilakukan secara bertahap, dengan memprioritaskan bangunan nonpermanen guna meminimalkan dampak sosial dan menjaga efektivitas di lapangan. Pemerintah juga akan memfasilitasi dan mengawal warga yang secara sukarela berkomitmen untuk membongkar bangunannya mandiri.
Baca Juga:
Tingkatkan Customer Experience, PLN Sumedang Ajak Pelanggan Ikuti Program Gelegar PLN Mobile 2026
Habis Lulus Terbitlah Uang: Kapan Lingkaran Setan Ini Bisa Terpatahkan?
Di sisi lain, Pemkab Sumedang berkomitmen untuk memberikan solusi jangka panjang bagi para pedagang. Wabup Fajar bersama jajaran terkait dijadwalkan melakukan peninjauan lapangan di wilayah Sumedang Kota dalam waktu dekat guna memetakan lokasi yang berpotensi menjadi tempat relokasi PKL.
Instruksi Humanis untuk Satpol PP
Guna menghindari gesekan di lapangan, Wabup Fajar memberikan arahan khusus kepada personel Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) agar senantiasa mengedepankan pendekatan humanis dan persuasif.
“Petugas harus tetap ramah, santun, dan tersenyum. Jangan mudah terpancing emosi ataupun provokasi. Kita ingin penataan ini berjalan baik tanpa menimbulkan konflik maupun opini negatif di masyarakat,” pungkasnya.
Melalui langkah terukur ini, Pemkab Sumedang berharap penataan tata ruang daerah dapat berjalan selaras dengan penegakan hukum tanpa mengabaikan aspek sosial ekonomi masyarakat. ( Siti Kowati ) ****








