PAMULIHAN – Pekerjaan pembangunan tambahan Kantor Desa Sukawangi Kecamatan Pamulihan kurang memperhatikan aturan keselamatan kerja.
Terutama para pekerja tidak menggunakan Alat Pelindung Diri (APD) sebagaimana dalam aturan Keselamatan dan Kesehatan Para Pekerja.
Sebagaimana tercantum pada plang proyek, pembangunan tambahan kantor desa tadi berukuran 4,85 m X 6 M menelan anggaran Rp116.986.500.00.
Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) Abdul Rohaman membenarkan bahwa para pekerja tidak menggunakan APD karena tidak ada anggaran untuk itu.
Menurutnya, pelaksana pekerjaan sesuai apa yang tertera dalam RAB, terkait pendaftaran BPJS Ketenagakerjaan tidak didaftarkan juga.
Menurut Aji Ketua Umum Paguyuban Masyarakat anti Korupsi dan Mapia Hukum ( PAMAKU ) hal ini bertentangan dengan Peraturan Gubernur Jawa Barat No 5 Tahun 2014.
Aji menjelaskan sekecil apapun proyek tetap harus memenuhi standar K3 (Keselamatan dan Kesehatan Kerja) yang mewajibkan penggunaan APD pada setiap proyek pemerintah.
Selain itu, imbuh Aji, , semua pekerja, termasuk yang bekerja di proyek kecil, wajib didaftarkan ke BPJS Ketenagakerjaan oleh pengusaha atau pemberi kerja.
Aji menambahkan, pihak yang melanggar aturan, tentu akan terkena sanksi, karena perlindungan keselamatan pekerja itu sangat penting, jangan disepelekan. *** Dod
Baca Juga:
Shanghai Electric Tampilkan Integrasi Energi dan Industri Berbasiskan AI di Hannover Messe 2026







