Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar Dinyatakan Tidak Sah

Avatar photo

- Pewarta

Senin, 8 Juli 2024 - 13:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon. (Dok. Hello.id/Rifai Azhari)

HARIANSUMEDANG.COM – Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jawa Barat, mengabulkan permohonan gugatan sidang praperadilan oleh tim kuasa hukum Pegi Setiawan terhadap oleh Kepolisian Daerah (Polda) Jabar.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Diketahui, sidang praperadilan sudah melalui beberapa tahapan yakni, mulai dari penyampaian gugatan pemohon dari kubu Pegi pada Senin (1/7/2024).

Satu hari setelahnya jawaban Polda Jabar terkait gugatan praperadilan yang diajukan Pegi.

Setelah itu, hakim juga meminta kedua belah pihak menyerahkan berkas-berkas alat bukti dan keterangan ahli masing-masing pada Rabu (3/7/2024) dan Kamis (5/7/2024).

Tim kuasa hukum Pegi menghadirkan lima saksi dalam sidang praperadilan, empat saksi fakta dan satu saksi ahli, sedangkan Polda Jabar menghadirkan satu saksi ahli pidana hukum.

Dengan putusan Hakim Eman itu, maka penetapan Pegi sebagai tersangka oleh Polda Jabar adalah tidak sah.

Hakim tunggal Eman Sulaeman menyampaikan hal itu dalam sidang putusan di Pengadilan Negeri Bandung (PN) Bandung, Senin (8/7/2024).

“Mengadili mengabulkan praperadilan proses penetapan kepada pemohon atas nama Pegi Setiawan dinyatakan tidak sah dan dibatalkan demi hukum,” kata Eman.

Eman mengatakan penetapan Pegi Setiawan sebagai tersangka pembunuhan Vina dan Rizky (2016) oleh Polda Jabar tidak sesuai dengan prosedur dan tidak sah menurut hukum yang berlaku.

“Menyatakan tindakan termohon sebagai tersangka pembunuhan berencana adalah tidak sah dan tidak berdasarkan hukum,” kata dia.

Dia mengatakan bahwa atas permohonan tersebut, maka hakim telah mengabulkan apa yang telah diajukan sehingga sidang praperadilan selesai.

“Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan kepada pemohon memerintahkan kepada termohon untuk melepaskan pemohon dan memulihkan harkat martabat seperti semula,” kata dia.

PN Bandung menerima permohonan praperadilan Pegi Setiawan terkait status penetapan sebagai tersangka oleh Polda Jabar dengan registrasi nomor perkara 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Pangannews.com dan Infoekbis.com

Jangan lewatkan juga menyimak berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hallopresiden.com dan Bogorterkini.com

Sedangkan untuk publikasi press release di media ini atau serentak di puluhan media lainnya, klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional)

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

WhatsApp Center: 085315557788, 087815557788, 08111157788.

Pastikan download aplikasi portal berita Hallo.id di Playstore (android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik.

Berita Terkait

Termasuk yang Berasal dari Jabar, Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar
Bupati Majalengka H. Eman Suherman Buka Gerakan Pangan Murah dengan Produk di Bawah Harga Pasar
5 Orang Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugikan hingga Ratusan Miliar Rupiah
Usai Rumahnya Digeledah oleh Tim Penyidik KPK, Ini Respons Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil
Pemerintah Desa Sahbandar Kecamatan Kertajati Hotmix Jalan di Dusun Pulodamara 437 Meter
Dinas Pertanian Majalengka Panen Padi Menggunakan PORNAS Hasilnya 8 Ton Per Hektare
LSM Barak Laporkan PT Hansae dan DLH Majalengka ke Kementerian Lingkungan Hidup
Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Penyumbang Tertinggi Produksi Perikanan Jawa Barat
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Selasa, 18 Maret 2025 - 15:02 WIB

Termasuk yang Berasal dari Jabar, Indonesia Evakuasi Sebanyak 554 WNI Korban Eksploitasi dari Myanmar

Senin, 17 Maret 2025 - 15:17 WIB

Bupati Majalengka H. Eman Suherman Buka Gerakan Pangan Murah dengan Produk di Bawah Harga Pasar

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:32 WIB

5 Orang Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugikan hingga Ratusan Miliar Rupiah

Rabu, 12 Maret 2025 - 07:56 WIB

Usai Rumahnya Digeledah oleh Tim Penyidik KPK, Ini Respons Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil

Sabtu, 8 Maret 2025 - 18:43 WIB

Pemerintah Desa Sahbandar Kecamatan Kertajati Hotmix Jalan di Dusun Pulodamara 437 Meter

Kamis, 6 Maret 2025 - 20:11 WIB

Dinas Pertanian Majalengka Panen Padi Menggunakan PORNAS Hasilnya 8 Ton Per Hektare

Kamis, 6 Maret 2025 - 04:55 WIB

LSM Barak Laporkan PT Hansae dan DLH Majalengka ke Kementerian Lingkungan Hidup

Sabtu, 1 Maret 2025 - 17:38 WIB

Kabupaten Indramayu Raih Penghargaan Penyumbang Tertinggi Produksi Perikanan Jawa Barat

Berita Terbaru