HARIAN SUMEDANG — Pemerintah Kabupaten Majalengka melalui Dinas Sosial (Dinsos) memberikan klarifikasi terkait maraknya keluhan masyarakat mengenai perubahan status desil atau tingkat kesejahteraan dalam penerimaan bantuan sosial (bansos). Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan kesalahpahaman warga yang menilai perubahan desil tidak sesuai dengan kondisi ekonomi di lapangan.
Berdasarkan siaran pers Diskominfo Kabupaten Majalengka pada Senin (24/8/2026), Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial (Linjamsos) Dinsos Majalengka, Apip Supriyanto, menegaskan bahwa pemerintah daerah maupun pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) tidak memiliki kewenangan untuk menetapkan status desil seseorang.
Bukan Kewenangan Pemda
Apip menjelaskan bahwa pemutakhiran data masyarakat bermuara pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Tugas pemda dan pendamping sosial hanya mencatat serta mengirimkan data faktual dari lapangan.
“Masih ada yang salah paham, mengira yang menentukan itu bupati atau wali kota. Tidak. Yang menentukan itu adalah BPS,” tegas Apip. Data yang dikirim dari daerah diolah oleh Badan Pusat Statistik (BPS) sesuai Instruksi Presiden Nomor 4 Tahun 2025, sebelum hasilnya dikeluarkan oleh Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kemensos sebagai acuan penyaluran bansos.
Penyebab Perubahan Desil
Pengelompokan desil membagi tingkat kesejahteraan masyarakat menjadi 10 tingkatan, di mana Desil 1 menggambarkan 10 persen penduduk berpenghasilan terendah dan Desil 10 paling tinggi.
Perubahan desil secara tiba-tiba terjadi karena adanya pemadanan data otomatis di tingkat nasional. Sistem pendataan terintegrasi dengan berbagai variabel resmi, seperti:
-
Data kependudukan (Dukcapil)
-
Daya listrik terpasang (PLN)
-
Kepemilikan kendaraan bermotor
-
Data transaksi atau perbankan (OJK)
Mekanisme Sanggahan
Baca Juga:
Bagi masyarakat yang merasa penetapan desil tidak mencerminkan kondisi ekonomi sebenarnya, Dinsos Majalengka menyarankan untuk memanfaatkan jalur resmi.
-
Mandiri: Melalui fitur sanggah di aplikasi Cek Bansos Kemensos.
-
Melalui Desa/Kelurahan: Menghubungi operator SIKS-NG di kantor desa atau kelurahan setempat untuk pengajuan pemutakhiran data.
Dinsos mengimbau masyarakat agar tidak menyalahkan pemerintah daerah atau pendamping PKH, melainkan aktif menggunakan prosedur perbaikan data yang tersedia demi terciptanya penyaluran bansos yang tepat sasaran.
( Abdul Haris )







