MAJALENGKA — Pemerintah Kabupaten Majalengka resmi menyepakati penyesuaian porsi Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Langkah strategis ini diambil guna menyeimbangkan agenda ketahanan pangan dengan pembukaan ruang investasi daerah.
Kesepakatan tersebut dicapai usai Pemkab Majalengka berkoordinasi intensif dengan pemerintah pusat terkait penataan ruang wilayah.
Bupati Majalengka, Eman Suherman, mengungkapkan bahwa penetapan LP2B kini berada di angka 80,86 persen atau sekitar 40.800 hektare dari total Lahan Baku Sawah (LBS) yang mencapai 50.412 hektare.
Sebelumnya, pusat mengarahkan target LP2B Majalengka sebesar 87 persen.
Eman menilai target awal tersebut berpotensi mengunci masuknya investasi dan menghambat kemajuan daerah.
Oleh karena itu, Pemkab Majalengka memperjuangkan negosiasi agar kalkulasi ketahanan pangan dilakukan berbasis agregat tingkat provinsi.
“Alhamdulillah, batas LP2B Majalengka disepakati turun menjadi 80,86 persen. Ini memberikan ruang yang cukup bagi investor untuk masuk, tetapi tetap menjaga lahan pertanian,” ujar Eman, Kamis (24/9/2026).
Sebagai tindak lanjut, Pemkab akan menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati mengenai LP2B.
Baca Juga:
Pemkab Majalengka Gelar Job Fair 2026, Sediakan 2.789 Lowongan Kerja di Lapangan GGM
The Coffee Bean & Tea Leaf® dan Al-Ghunaim Rayakan Pembukaan Kafe Ke-130 di Kuwait
Dokumen tersebut segera diajukan ke Kementerian ATR/BPN untuk proses Integrasi Substansi (Insek) sebelum dibahas bersama DPRD Majalengka.
Eman menegaskan, penyesuaian porsi ini bukan bentuk pengabaian terhadap sektor pertanian. Lahan produktif yang masuk kawasan perlindungan akan dijamin tidak beralih fungsi.
Senada dengan hal tersebut, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Pertanian dan Perikanan (DKP3) Kabupaten Majalengka, Gatot Sulaeman, menyebut LP2B justru menjadi instrumen hukum penyedia kepastian bagi lahan produktif.
Ia menegaskan, kelonggaran persentase bukan berarti memberi izin alih fungsi lahan secara bebas.
Baca Juga:
Penetapan kawasan tetap mengacu pada hasil kajian ketat yang mempertimbangkan tingkat produktivitas tanah dan jaringan irigasi.
“Ada lahan-lahan yang memang harus kita pertahankan karena memiliki produktivitas tinggi dan menjadi penopang produksi pangan Majalengka,” terang Gatot.
DKP3 berkomitmen memperketat pendataan, pemetaan, serta pengawasan bersama perangkat daerah lain demi melindungi kepentingan petani lokal.
Di saat bersamaan, Pemkab Majalengka juga tengah mematangkan revisi Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).
Pemerintah menyiapkan ruang sekitar 7.000 hektare sebagai Kawasan Peruntukan Industri (KPI).
Alokasi ini ditujukan untuk memberi jaminan kepastian hukum bagi industri eksisting di sepanjang koridor jalan nasional, mulai dari Jatiwangi, Ligung, Sumberjaya, hingga Kadipaten.
Baca Juga:
Reconova Debut di Ajang PTE Asia 2026, Dorong Ekspansi Smart Aviation Berbasis Embodied Intelligence
PLN Sumedang Ajak Pelanggan Manfaatkan SwaCAM Setiap Tanggal 23–27
Kepastian tata ruang dinilai sangat krusial, terutama untuk mendukung kelancaran aktivitas ekspor-impor para pelaku usaha.
“Kami ingin ada jaminan kepastian hukum dan tata ruang yang tertib. Semua industri eksisting kita wadahi agar pengembangan daerah tetap tertata rapi,” tegas Eman.
Penataan KPI ini turut melengkapi kawasan industri yang telah ada, seperti Kawasan Industri Kertajati-Jatitujuh, Kertajati Industrial Modern (KIM), dan Kawasan Industri Kertajati-Kadipaten.
Langkah terpadu ini diharapkan mampu menciptakan iklim investasi yang kondusif tanpa memicu pertumbuhan kawasan industri yang tak terkendali.
( Abdul Haris )














