BANYUWANGI — Penolakan terhadap aktivitas pertambangan di Gunung Tumpang Pitu, Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, kembali mencuat. Pada Senin (22/12/2025),
Warga Dusun Ringinagung, Desa/Kecamatan Pesanggaran, menggelar aksi di pintu masuk menuju Petak 56, menuntut dihentikannya kegiatan tambang oleh PT Bumi Suksesindo (BSI).
Aksi yang dipimpin oleh orator Katoyo itu berlangsung damai namun penuh semangat. Massa secara tegas menyuarakan penolakan terhadap rencana penambangan di Petak 56.
Mereka menilai terlalu dekat dengan kawasan hutan yang dikelola oleh Kelompok Tani Hutan (KTH) dan menjadi sumber penghidupan utama masyarakat setempat.
“Setuju atau tidak Petak 56 ditambang?” seru Katoyo, yang dijawab serempak oleh massa dengan teriakan “Tidak!”
Menurut Katoyo, jarak antara titik tambang dan kawasan hutan yang dikelola warga hanya sekitar satu kilometer. Hal ini dikhawatirkan akan mengganggu ekosistem dan mengancam mata pencaharian para petani babatan.
Selain alasan ekologis dan ekonomi, warga juga menyoroti pelanggaran kesepakatan yang sebelumnya telah dibuat antara perwakilan masyarakat dan PT BSI pada aksi awal November 2025.
Saat itu, pihak perusahaan menyatakan akan menarik seluruh alat berat dari lokasi dan tidak akan melakukan aktivitas penambangan sebelum ada kesepakatan mediasi.
“Waktu itu mereka janji akan menarik alat dan tidak beroperasi dulu. Tapi kenyataannya, aktivitas kembali dilakukan tanpa pemberitahuan kepada warga,” ujar Katoyo.
Baca Juga:
MTSN 2 Sumedang Gelar Milad ke-47, Tonjolkan Program Unggulan untuk Jaring Siswa Baru
Menembus Batas Ritual: Menggali Makna Konotatif Kurban yang Terlupakan
Tekan Inflasi Jelang Iduladha, DKUKMPP Sumedang Gelar Pasar Pangan Murah
Merasa dikhianati, warga kemudian melanjutkan aksi dengan bergerak menuju Polsek Pesanggaran. Aksi ini turut dipantau aparat kepolisian, termasuk Kapolsek Pesanggaran AKP Maskur.
Gunung Tumpang Pitu selama ini menjadi titik sensitif dalam perdebatan antara kepentingan ekonomi dan pelestarian lingkungan.
Warga berharap pemerintah dan pihak terkait dapat segera memfasilitasi dialog terbuka antara masyarakat dan perusahaan guna mencari solusi yang adil dan berkelanjutan. ( Tatang Tarmedi )***








