HARIANSUMEDANG.COM – Sidang gugatan Hamzah kepada DPC – PDIP Majalengka masih belum membuahkan keputusan, Kamis 15/5/2025.
Bahkan, Pengadilan Negeri Majalengka mengagendakan kembali sidang lanjutan pada hari Senin 19 Mei 2025.
Dalam Sidang kali ini Hamzah memberikan pembuktian surat dan mendatangkan 7 orang saksi fakta.
Seusai sidang, Indra, Kuasa Hukum DPC- PDIP Majakengka mengungkapkan saksi fakta itu tidak boleh berpendapat, menyampaikan yang. dilihat, rasakan dan saksikan.
” Tadi banyak cerita, contoh misalnya ada beberapa PAC dipanggil kemudian PAC lain dipanggil kok kami tidak dipanggil, nah itu kan cerita,” tuturnya.
Namun dari cerita tersebut tidak diberikan fakta siapa saja PAC yang dipanggil, dengan cara apa dipanggil, kapan dipanggilnya, siapa nama yang dipanggil.
“Dari 7 saksi tadi, ini kan penilaiannya subjektif, cuma kalau saya menilai pribadi, ini tidak terungkap fakta bahwa pak H. Hamzah ini tidak melakukan tindakan indisipliner, ” terang Indra.
Tapi justru , Kata Indra, saksi-saksi yang dihadirkan H. Hamzah membenarkan kehadirannya ikut berkampanye pada saat tanggal 17 November.
( Abdul Haris ) ***
Baca Juga:
Perkuat Integritas, Kecamatan Tanjungsari Gelar Taklim bagi Aparatur Sipil
Bojan Hodak Mungkin Akan Bidik Four-Peat Persib Usai Sukses Hattrick Juara








