Video Viral yang Perbolehkan Tukar Pasangan Direkam di Jabar, Kini Ditangani Kemenag, MUI, dan Polisi

Avatar photo

- Pewarta

Kamis, 29 Februari 2024 - 10:07 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Beredar Video Viral yang Perbolehkan Tukar Pasangan. (Dok. Hariansumedang.com/M RIfai Azhari)

Beredar Video Viral yang Perbolehkan Tukar Pasangan. (Dok. Hariansumedang.com/M RIfai Azhari)

HARIANSUMEDANG.COM – Kementerian Agama (Kemenag) menjalin sinergi dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar.

Yuks, dukung promosi kota/kabupaten Anda di media online ini dengan bikin konten artikel dan cerita seputar sejarah, asal-usul kota, tempat wisata, kuliner tradisional, dan hal menarik lainnya. Kirim lewat WA Center: 087815557788.

Dalam menangani kasus video yang menyampaikan pesan memperbolehkan tukar pasangan suami istri.

Video berdurasi 33 menit itu diunggah di akun Mbah Den (Sariden), pada 25 Februari 2024,

Video itu dengan judul ‘Mengerikan, Ajaran Kiyai Salamah, Halalkan Berzina Jaminan Masuk Surga’.

Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Blitar, Baharudin mengatakan pihaknya telah berkoordinasi.

Dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Polres Blitar untuk menindaklanjuti masalah tersebut.

Baca artikel lainnya di sini : Viral Video Aliran Sesat yang Perbolehkan Jemaah Bertukar Pasangan, Begini Penjelasan Kapolres Blitar

“Polres Blitar melakukan investigasi khusus terhadap Samsudin, yang mengakui bahwa video tersebut hanya rekaan semata”.

“Demi meningkatkan jumlah pengikut dan penonton,” ungkap Baharudin dikutip dari laman Kemenag, Rabu (28/2/2024).

Lihat juga konten video, di sini: Menteri Pertahanan Prabowo Subianto Menjadi Jenderal TNI, Kenaikan Pangkat Istimewa dari Presiden

Lebih lanjut Baharuddin menjelaskan, Polres Blitar telah meminta pengelola kanal untuk menghapus video tersebut agar tidak dapat diakses lagi oleh masyarakat.

“Setelah investigasi, Kasat Polres Blitar telah menginformasikan kepada kami bahwa video tersebut direkam di Jawa Barat dengan pelibatan aktor figuran.”

“Bagian sensitif dari video tersebut terkait kebolehan melakukan hubungan intim secara bebas dan saling tukar pasangan, dipotong dan diunggah secara terpisah oleh beberapa pihak,” tuturnya.

“Hal ini menyebabkan kegaduhan di masyarakat, seolah-olah praktik tersebut terjadi di Kabupaten Blitar,” sambungnya.

Baharuddin mengungkapkan, pihaknya mengambil langkah-langkah proaktif.”

“Untuk mencegah terulangnya kejadian serupa yang dapat menimbulkan kegaduhan di masyarakat, termasuk memberi pembinaan kepada Samsudin.

Portal berita ini menerima konten video dengan durasi maksimal 30 detik (ukuran dan format video untuk plaftform Youtube atau Dailymotion) dengan teks narasi maksimal 15 paragraf. Kirim lewat WA Center: 085315557788.

Baharuddin juga memastikan bahwa lembaga yang dikelola Samsudin tidak memiliki legalitas sejak akhir 2022.

“Kemenag Kabupaten Blitar terus bersinergi dengan MUI dan Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) untuk menjaga kondusivitas di tengah masyarakat Blitar,” terangnya.***

Artikel di atas juga sudah diterbitkan media nasional dari Jawa Barat Apakabarjabar.com

Sempatkan juga untuk membaca artikel menarik lainnya, di portal berita Topikpost.com dan Infotelko.com

Berita Terkait

Nasabah PGI Cabang Ciborelang  Jatiwangi Majalengka Alami Kerugian Mencapai Rp.30 Jutaan
Lima Puluh Anggota DPRD Majalengka Dilantik H. Ano Suksena Tak Ingin Mengecewakan Pemilihnya
Hari Jadi Kuningan Ke-526 Ditandai Pagelaran Wayang Golek di Empat Lokasi
Tradisi ” Nyuguh ” di Ciamis Dilestarikan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda
Pasangan Balon Bupati Majalengka Karna Sobahi dan Koko Suyoko Diusung 21 Relawan dan 7 Partai
Ketua DPD IWOI Kabupaten Majalengka Ajak Jurnalis  Bersikap Netral pada Pilkada Majalengka 2024
Usai Dinyatakan Bebas dalam Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Buka Suara Saat Penyidikan
Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar Dinyatakan Tidak Sah
Jasasiaranpers.com dan media online ini mendukung program manajemen reputasi melalui publikasi press release untuk institusi, organisasi dan merek/brand produk. Manajemen reputasi juga penting bagi kalangan birokrat, politisi, pengusaha, selebriti dan tokoh publik.

Berita Terkait

Rabu, 4 September 2024 - 18:50 WIB

Nasabah PGI Cabang Ciborelang  Jatiwangi Majalengka Alami Kerugian Mencapai Rp.30 Jutaan

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 20:23 WIB

Lima Puluh Anggota DPRD Majalengka Dilantik H. Ano Suksena Tak Ingin Mengecewakan Pemilihnya

Sabtu, 31 Agustus 2024 - 18:55 WIB

Hari Jadi Kuningan Ke-526 Ditandai Pagelaran Wayang Golek di Empat Lokasi

Jumat, 30 Agustus 2024 - 02:31 WIB

Tradisi ” Nyuguh ” di Ciamis Dilestarikan Sebagai Warisan Budaya Tak Benda

Rabu, 28 Agustus 2024 - 14:52 WIB

Pasangan Balon Bupati Majalengka Karna Sobahi dan Koko Suyoko Diusung 21 Relawan dan 7 Partai

Rabu, 28 Agustus 2024 - 02:20 WIB

Ketua DPD IWOI Kabupaten Majalengka Ajak Jurnalis  Bersikap Netral pada Pilkada Majalengka 2024

Selasa, 9 Juli 2024 - 21:47 WIB

Usai Dinyatakan Bebas dalam Kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan Buka Suara Saat Penyidikan

Senin, 8 Juli 2024 - 13:13 WIB

Penetapan Pegi Setiawan Tesangka Pembunuhan Vina Cirebon oleh Polda Jabar Dinyatakan Tidak Sah

Berita Terbaru