5 Orang Jadi Tersangka, Kasus Korupsi Pengadaan Iklan Bank BJB Rugikan hingga Ratusan Miliar Rupiah

Avatar photo

- Pewarta

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:32 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Gedung Bank BJB. (Dok. Bankbjb.co.id)

Gedung Bank BJB. (Dok. Bankbjb.co.id)

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

Dalam kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB),

“Ratusan miliar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Sedangkan angka pasti kerugian negara dalam perkara tersebut saat ini masih dalam proses penghitungan.

Dalam perkara tersebut penyidik komisi antirasuah sudah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

Namun belum menjelaskan lebih lanjut mengenai siapa saja pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dan perannya dalam perkara tersebut.

“Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang, ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025].

Dalam pengembangan penyidikan tersebut, KPK telah melakukan penggeledahan sejumlah lokasi di Bandung, Jawa Barat, salah satunya adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK).

“Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi,” kata Ridwan Kamil dalam keterangan yang diterima di Bandung, Senin.

Ia menegaskan bahwa dirinya siap bersikap kooperatif dalam proses penggeledahan tersebut dan mendukung KPK dalam penyelidikan terkait perkara tersebut.***

Sempatkan untuk membaca berbagai berita dan informasi seputar ekonomi dan bisnis lainnya di media Businesstoday.id dan Tambangpost.com

Simak juga berita dan informasi terkini mengenai politik, hukum, dan nasional melalui media Hello.id dan Topiktop.com

Informasi nasional dari pers daerah dapat dimonitor langsumg dari portal berita Hellobekasi.com dan Surabaya.on24jam.com

Sedangkan untuk publikasi press release serentak di puluhan media lainnya, silahkan klik Persrilis.com atau Rilispers.com (150an media).

Untuk harga paket yang lebih hemat klik Rilisbisnis.com (khusus media ekbis) dan Jasasiaranpers.com (media nasional).

Kami juga melayani publikasi press release di jaringan Disway Group (100an media), dan ProMedia Network (1000an media), serta media lainnya.

Untuk informasi, hubungi WhatsApp Center Pusat Siaran Pers Indonesia (PSPI): 085315557788, 08557777888, 087815557788, 08111157788.

Pastikan juga download aplikasi Hallo.id di Playstore (Android) dan Appstore (iphone), untuk mendapatkan aneka artikel yang menarik. Media Hallo.id dapat diakses melalui Google News. Terima kasih.

Berita Terkait

Haornas 2026, Pemkab Majalengka Sawer Atlet dan Pelatih .
Bukti Efektivitas Program Labelisasi, Bupati Majalengka Serahkan Bansos PKH Disabilitas kepada Anak Lumpuh Layu 
Diskominfo Majalengka Gercep Kasus Kecelakaan Warga Akibat Kabel Provider Putus Dengan Memanggil APJATEL
Pemkab Majalengka Pastikan PPPK Paruh Waktu Tidak Dirumahkan, Pegawai Diminta Tetap Fokus
Lansia Tukang Becak di Majalengka Mendapat Bantuan Becak Listrik
Polres Majalengka Kembali Musnahkan 5.195 Botol Miras, Wujudkan Majalengka Zero Miras.
Kebakaran Gunung Geulis Terjadi di Wilayah Ini, Bukan Sumedang tapi Ladang Warga Sampai Ludes
Dinsos Majalengka Minta Warga Pahami Mekanisme Perubahan Desil Bansos, Penentu Ada di BPS

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 02:45 WIB

Haornas 2026, Pemkab Majalengka Sawer Atlet dan Pelatih .

Rabu, 9 September 2026 - 12:38 WIB

Bukti Efektivitas Program Labelisasi, Bupati Majalengka Serahkan Bansos PKH Disabilitas kepada Anak Lumpuh Layu 

Selasa, 8 September 2026 - 19:19 WIB

Diskominfo Majalengka Gercep Kasus Kecelakaan Warga Akibat Kabel Provider Putus Dengan Memanggil APJATEL

Jumat, 4 September 2026 - 18:30 WIB

Pemkab Majalengka Pastikan PPPK Paruh Waktu Tidak Dirumahkan, Pegawai Diminta Tetap Fokus

Selasa, 1 September 2026 - 17:31 WIB

Lansia Tukang Becak di Majalengka Mendapat Bantuan Becak Listrik

Berita Terbaru