Table of Contents
ToggleJPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Replik Kasus Korupsi Chromebook
HARIANSUMEDANG.COM – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh dalil nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, beserta penasihat hukumnya. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026).
Dalam amar repliknya, JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula dan menilai argumen pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa pada sidang pekan lalu tidak berdasar secara hukum.
“Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” ujar JPU di ruang sidang.
Dugaan Pelanggaran Perpres Pengadaan Barang dan Jasa
Dalam paparannya, JPU menilai bahwa tindakan Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut telah menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.
Jaksa membeberkan adanya rantai instruksi dari Nadiem kepada bawahannya untuk meloloskan proyek tersebut. Nadiem disebut memerintahkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, dengan instruksi “Go ahead with Chromebook”.
Tak hanya itu, arahan serupa juga diduga diteruskan kepada mantan Direktur Pembinaan SD, Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur Pembinaan SMP, Mulyatsyah, melalui mantan Staf Khusus Mendikbud yang kini berstatus DPO, Jurist Tan.
“Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai pejabat Direktur SD dan Direktur SMP, dengan perintah program digitalisasi pendidikan harus ChromeOS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management,” ungkap Jaksa.
Dampak Terhadap Pemerataan Pendidikan Nasional
JPU menegaskan bahwa fakta mengenai instruksi tersebut tidak terbantahkan selama proses pemeriksaan di persidangan. Menurut penuntut umum, terdapat hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang jelas antara niat dan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi, sehingga memicu kerugian negara.
Dampak dari kasus ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek finansial negara, tetapi juga mencederai sektor pendidikan nasional.
Baca Juga:
SMPN 2 Tanjungsari Lepas 356 Siswa, Cetak 10 Lulusan Terbaik dan 3 Peraih TKA Terbaik Jabar
Inisiatif Siswa, Acara Pelepasan SMPN 1 Jatinangor Berlangsung Khidmat Tanpa Pungutan Biaya
-
Kerugian Finansial: Menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar.
-
Dampak Sosial: Menghambat pemerataan kualitas fasilitas pendidikan bagi anak-anak di berbagai daerah Indonesia.
-
Kualifikasi Hukum: Perbuatan tersebut ditegaskan murni sebagai ranah tindak pidana korupsi.
Pembelaan Nadiem: Klaim Hanya Sekali Hadir Rapat
Merespons tudingan tersebut, Nadiem Makarim dalam sidang pledoi pada Selasa (2/6/2026) sebelumnya sempat membantah keterlibatan aktifnya. Ia mengklaim hanya menghadiri satu kali rapat formal terkait pembahasan penggunaan Chromebook.
Nadiem menjelaskan bahwa dalam rapat tunggal yang diikutinya, pemaparan awal menunjukkan adanya kombinasi penggunaan sistem operasi Windows dan Chrome OS.
“Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis menjadi 100 persen Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya,” pembelaan Nadiem di muka sidang.
Lebih lanjut, Nadiem menekankan tiga poin pembelaan utama:
Baca Juga:
Optimalkan Potensi Agraris, UPTD Pertanian Wilayah Tomo Terus Kawal Ketahanan Pangan Sumedang
MAXHUB Bertransformasi dari Peserta Menjadi Pemimpin, Ajukan Dua Standar Internasional IEC yang Baru
-
Bukan Keputusan Menteri: Secara hukum administrasi negara, spesifikasi akhir teknis merupakan ranah tim pengadaan, bukan keputusan menteri.
-
Tanpa Tanda Tangan: Nadiem memastikan tidak ada satu pun dokumen kontrak pengadaan Chromebook yang ia tandatangani.
-
Absennya Kausalitas: Pihak penasihat hukum menilai tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara kebijakan makro menteri dengan kerugian negara yang terjadi di tingkat teknis pelaksanaan.
Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan terakhir dari pihak terdakwa (duplik) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan vonis. (Tang) ****







