JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Replik Kasus Korupsi Chromebook

- Pewarta

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Replik Kasus Korupsi Chromebook

HARIANSUMEDANG.COM  – Jaksa Penuntut Umum (JPU) secara tegas menolak seluruh dalil nota pembelaan (pledoi) yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Nadiem Anwar Makarim, beserta penasihat hukumnya. Penolakan tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Selasa (9/6/2026).

Dalam amar repliknya, JPU menyatakan tetap pada tuntutan semula dan menilai argumen pembelaan yang disampaikan pihak terdakwa pada sidang pekan lalu tidak berdasar secara hukum.

“Melalui replik ini, penuntut umum dengan tegas menyatakan tetap pada surat tuntutan untuk seluruhnya, dan menolak seluruh dalil nota pembelaan penasihat hukum,” ujar JPU di ruang sidang.

Dugaan Pelanggaran Perpres Pengadaan Barang dan Jasa

Dalam paparannya, JPU menilai bahwa tindakan Nadiem dalam proyek pengadaan Chromebook tersebut telah menabrak Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah.

Jaksa membeberkan adanya rantai instruksi dari Nadiem kepada bawahannya untuk meloloskan proyek tersebut. Nadiem disebut memerintahkan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Kemendikbud, Hamid Muhammad, dengan instruksi “Go ahead with Chromebook”.

Tak hanya itu, arahan serupa juga diduga diteruskan kepada mantan Direktur Pembinaan SD, Sri Wahyuningsih, dan mantan Direktur Pembinaan SMP, Mulyatsyah, melalui mantan Staf Khusus Mendikbud yang kini berstatus DPO, Jurist Tan.

“Terdakwa sendiri menyampaikan secara langsung kepada Sri Wahyuningsih dan Mulyatsyah setelah dilantik sebagai pejabat Direktur SD dan Direktur SMP, dengan perintah program digitalisasi pendidikan harus ChromeOS dan jangan lupa perangkat ini menggunakan Chrome Device Management,” ungkap Jaksa.

Dampak Terhadap Pemerataan Pendidikan Nasional

JPU menegaskan bahwa fakta mengenai instruksi tersebut tidak terbantahkan selama proses pemeriksaan di persidangan. Menurut penuntut umum, terdapat hubungan sebab-akibat (kausalitas) yang jelas antara niat dan perbuatan melawan hukum yang menguntungkan diri sendiri atau korporasi, sehingga memicu kerugian negara.

Dampak dari kasus ini dinilai tidak hanya menyentuh aspek finansial negara, tetapi juga mencederai sektor pendidikan nasional.

  • Kerugian Finansial: Menimbulkan kerugian keuangan negara dalam skala besar.

  • Dampak Sosial: Menghambat pemerataan kualitas fasilitas pendidikan bagi anak-anak di berbagai daerah Indonesia.

  • Kualifikasi Hukum: Perbuatan tersebut ditegaskan murni sebagai ranah tindak pidana korupsi.

Pembelaan Nadiem: Klaim Hanya Sekali Hadir Rapat

Merespons tudingan tersebut, Nadiem Makarim dalam sidang pledoi pada Selasa (2/6/2026) sebelumnya sempat membantah keterlibatan aktifnya. Ia mengklaim hanya menghadiri satu kali rapat formal terkait pembahasan penggunaan Chromebook.

Nadiem menjelaskan bahwa dalam rapat tunggal yang diikutinya, pemaparan awal menunjukkan adanya kombinasi penggunaan sistem operasi Windows dan Chrome OS.

“Yang akhirnya diubah lagi di level tim teknis menjadi 100 persen Chrome OS, tanpa sepengetahuan saya,” pembelaan Nadiem di muka sidang.

Lebih lanjut, Nadiem menekankan tiga poin pembelaan utama:

  1. Bukan Keputusan Menteri: Secara hukum administrasi negara, spesifikasi akhir teknis merupakan ranah tim pengadaan, bukan keputusan menteri.

  2. Tanpa Tanda Tangan: Nadiem memastikan tidak ada satu pun dokumen kontrak pengadaan Chromebook yang ia tandatangani.

  3. Absennya Kausalitas: Pihak penasihat hukum menilai tidak ada hubungan sebab-akibat langsung antara kebijakan makro menteri dengan kerugian negara yang terjadi di tingkat teknis pelaksanaan.

Sidang perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook ini akan kembali dilanjutkan dengan agenda mendengarkan tanggapan terakhir dari pihak terdakwa (duplik) sebelum majelis hakim menjatuhkan putusan vonis. (Tang) ****

Berita Terkait

Muncul Perdana usai Didapuk Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang Ungkap Alasan Militer Urus MBG
Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Rampungkan 99% Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN
Pemerintah Perbarui Data Penerima Bansos Juni 2026, Fokuskan Penyaluran untuk Desil 1-4
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
Maksimalkan Media Sosial, Menkum Supratman Andi Agtas Dorong Respons Cepat Pelayanan Publik dan Transparansi Karier ASN
Indonesia Terima 6 Jet Rafale, Prabowo Tekankan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Reshuffle Kabinet Jilid 5 Resmi Diteken Prabowo, Mayoritas Orang Lama yang Ada di Kabinet Merah Putih

Berita Terkait

Rabu, 10 Juni 2026 - 10:51 WIB

JPU Tolak Seluruh Pledoi Nadiem Makarim dalam Sidang Replik Kasus Korupsi Chromebook

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:11 WIB

Muncul Perdana usai Didapuk Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang Ungkap Alasan Militer Urus MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:04 WIB

Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Rampungkan 99% Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:01 WIB

Pemerintah Perbarui Data Penerima Bansos Juni 2026, Fokuskan Penyaluran untuk Desil 1-4

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:24 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)

Berita Terbaru