BANDUNG – Sebanyak 13 warga Desa Cileunyi Wetan, Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung menuntut kepastian atas ganti rugi sisa lahan mereka yang terdampak proyek pembangunan Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan (Cisumdawu). Lahan milik warga tersebut dilaporkan telah mangkrak dan tidak produktif selama hampir lima tahun akibat banjir bandang yang dipicu oleh pembangunan proyek strategis nasional tersebut.
Guna mendapat kepastian hukum, warga yang terdampak kini resmi menunjuk Edi Sutiyo, S.H. sebagai kuasa hukum untuk mengawal proses penyelesaian ganti rugi.
Upaya panjang warga tersebut sebenarnya telah membuahkan hasil dengan terbitnya Surat Keputusan (SK) Gubernur Jawa Barat Nomor 593/KEP.162.PEMKOTDA Tahun 2024 tentang Penetapan Pengadaan Tanah bagi Pembangunan Jalan Tol Cileunyi–Sumedang–Dawuan untuk sisa lahan yang belum dibebaskan. Namun hingga saat ini, eksekusi di lapangan dinilai masih berjalan di tempat.
Table of Contents
ToggleMendesak Komitmen Pemerintah Pusat
Kuasa hukum warga, Edi Sutiyo, menegaskan bahwa SK Gubernur yang diterbitkan pada tahun 2024 tersebut merupakan dasar hukum yang kuat dan sah bagi negara untuk segera menyelesaikan kewajibannya kepada masyarakat.
“SK (Gubernur) sudah ada sejak tahun 2024. Warga sudah lima tahun lahannya tidak bisa dimanfaatkan dan terus-menerus dirugikan. Kami memohon agar proses ganti rugi segera dilaksanakan agar masyarakat tidak terus menanggung kerugian yang berkepanjangan,” ujar Edi dalam keterangannya, Rabu (22/4/2026).
Edi juga melayangkan permohonan terbuka kepada Presiden Republik Indonesia dan Menteri Pekerjaan Umum (PU) agar segera menginstruksikan jajarannya untuk melaksanakan tahapan proses pengadaan tanah serta pembayaran ganti rugi sesuai dengan regulasi yang berlaku.
Harapan Pemulihan Ekonomi Warga
Dampak sosial-ekonomi akibat belum selesainya pembebasan lahan ini dirasakan langsung oleh ke-13 kepala keluarga di Cileunyi Wetan. Kehilangan akses terhadap lahan produktif selama bertahun-tahun secara otomatis memotong sumber pendapatan utama mereka.
Melalui desakan ini, warga berharap pemerintah pusat beserta seluruh instansi terkait dapat segera merespons dan menindaklanjuti SK Gubernur Jawa Barat tersebut. Kepastian pembayaran ganti rugi diharapkan dapat menjadi titik balik bagi warga terdampak untuk menata kembali roda perekonomian dan kehidupan keluarga mereka yang sempat lumpuh.
Baca Juga:
Cetak Rekor, Produksi Beras Indonesia 2026 Melonjak di Tengah Kontraksi Global
Peringatan Milangkala ke-44 Desa Haurngombong Kukuhkan Kebersamaan dan Kemandirian
Hong Kong Hadirkan PUMA HYROX World Championships ke Asia Pasifik untuk Pertama Kalinya pada 2027
( dody/NSH )








