KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Perjanjian Jual-Beli Gas

- Pewarta

Senin, 21 April 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka tersebut adalah ISW selaku Komisaris PT. IAE (2006-2023) dan DP selaku Direktur Komersial PT PGN (2016 -2019) / Sumber : kpk.go.id

Kedua tersangka tersebut adalah ISW selaku Komisaris PT. IAE (2006-2023) dan DP selaku Direktur Komersial PT PGN (2016 -2019) / Sumber : kpk.go.id

HARIANSUMEDANG.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Kedua tersangka tersebut adalah ISW selaku Komisaris PT. IAE (2006-2023) dan DP selaku Direktur Komersial PT PGN (2016 -2019).

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 s.d. 30 April 2025. Tersangka ISW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1, sementara tersangka DP ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung K4.

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka DP diduga telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar USD15 juta kepada PT IAE.

Itu digunakan untuk membayar utang PT IAE/ISARGAS Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Di sisi lain, tersangka ISW diduga tetap menawarkan dan melakukan kerja sama jual-beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment (uang muka), meski telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak dapat memenuhi kontrak perjanjian tersebut

Tindakan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD15 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

(kpk.go.id ) ***

Berita Terkait

IRI Indonesia Serukan Empat Poin dan Prihatin Atas Berulangnya Kebakaran Hutan
Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan
Demi Karir Anak, Johan Nekad Jalan Kaki Pemalang – Jakarta
PWI Yogyakarta  Usulkan Almarhum Udin Wartawan Bernas Sebagai Pahlawan Nasional
DJBC Banten Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal  serta Ribuan Liter Minol
Ribuan Personel Gabungan Disiagakan, 21 Orang Diamankan Jelang Aksi BEM UI di Bundaran HI
IRI Indonesia dan Pemprov Papua Barat Satukan Iman, Adat, dan Kebijakan untuk Selamatkan Hutan Papua
Gempa M 7,7 Guncang Nagekeo NTT: Peringatan Tsunami Dikeluarkan, 2 Meninggal di Sikka

Berita Terkait

Kamis, 10 September 2026 - 03:39 WIB

IRI Indonesia Serukan Empat Poin dan Prihatin Atas Berulangnya Kebakaran Hutan

Selasa, 8 September 2026 - 17:47 WIB

Polri Sudah Tetapkan 138 Tersangka Pembakaran Hutan dan Lahan

Sabtu, 5 September 2026 - 14:50 WIB

Demi Karir Anak, Johan Nekad Jalan Kaki Pemalang – Jakarta

Selasa, 25 Agustus 2026 - 18:50 WIB

PWI Yogyakarta  Usulkan Almarhum Udin Wartawan Bernas Sebagai Pahlawan Nasional

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 06:17 WIB

DJBC Banten Memusnahkan Puluhan Juta Batang Rokok Ilegal  serta Ribuan Liter Minol

Berita Terbaru