KPK Tahan Dua Tersangka Dugaan Tindak Pidana Korupsi Terkait Perjanjian Jual-Beli Gas

- Pewarta

Senin, 21 April 2025 - 13:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kedua tersangka tersebut adalah ISW selaku Komisaris PT. IAE (2006-2023) dan DP selaku Direktur Komersial PT PGN (2016 -2019) / Sumber : kpk.go.id

Kedua tersangka tersebut adalah ISW selaku Komisaris PT. IAE (2006-2023) dan DP selaku Direktur Komersial PT PGN (2016 -2019) / Sumber : kpk.go.id

HARIANSUMEDANG.COM –  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Kedua tersangka tersebut adalah ISW selaku Komisaris PT. IAE (2006-2023) dan DP selaku Direktur Komersial PT PGN (2016 -2019).

Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama terhitung mulai tanggal 11 s.d. 30 April 2025. Tersangka ISW ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung C1, sementara tersangka DP ditahan di Rutan Cabang KPK Gedung K4.

Dalam konstruksi perkaranya, tersangka DP diduga telah memerintahkan, mengusulkan, dan mengatur agar PT PGN membayar uang muka sebesar USD15 juta kepada PT IAE.

Itu digunakan untuk membayar utang PT IAE/ISARGAS Group yang tidak terkait dengan pelaksanaan perjanjian jual-beli gas antara PT PGN dan PT IAE.

Di sisi lain, tersangka ISW diduga tetap menawarkan dan melakukan kerja sama jual-beli gas dengan PT PGN disertai skema advance payment (uang muka), meski telah mengetahui pasokan gas yang bersumber dari HCML tidak dapat memenuhi kontrak perjanjian tersebut

Tindakan tersebut diduga telah mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar USD15 juta.

Atas perbuatannya, para tersangka diduga telah melanggar ketentuan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 UU No 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

 

(kpk.go.id ) ***

Berita Terkait

Muncul Perdana usai Didapuk Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang Ungkap Alasan Militer Urus MBG
Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Rampungkan 99% Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN
Pemerintah Perbarui Data Penerima Bansos Juni 2026, Fokuskan Penyaluran untuk Desil 1-4
Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)
Maksimalkan Media Sosial, Menkum Supratman Andi Agtas Dorong Respons Cepat Pelayanan Publik dan Transparansi Karier ASN
Indonesia Terima 6 Jet Rafale, Prabowo Tekankan Pertahanan Kunci Stabilitas Nasional
Media “Homeless” vs Verifikasi Dewan Pers, SMSI Dorong Regulasi Pers Lebih Adaptif di Era Digital
Reshuffle Kabinet Jilid 5 Resmi Diteken Prabowo, Mayoritas Orang Lama yang Ada di Kabinet Merah Putih

Berita Terkait

Jumat, 5 Juni 2026 - 03:11 WIB

Muncul Perdana usai Didapuk Jadi Kepala BGN, Nanik Deyang Ungkap Alasan Militer Urus MBG

Kamis, 4 Juni 2026 - 18:04 WIB

Hari Pertama Penyaluran, TASPEN Rampungkan 99% Pembayaran Gaji ke-13 Pensiunan ASN

Rabu, 3 Juni 2026 - 17:01 WIB

Pemerintah Perbarui Data Penerima Bansos Juni 2026, Fokuskan Penyaluran untuk Desil 1-4

Rabu, 3 Juni 2026 - 08:24 WIB

Prabowo Copot Dadan Hindayana dari Jabatan Kepala Badan Gizi Nasional (BGN)

Senin, 1 Juni 2026 - 07:00 WIB

Maksimalkan Media Sosial, Menkum Supratman Andi Agtas Dorong Respons Cepat Pelayanan Publik dan Transparansi Karier ASN

Berita Terbaru

Jawa Barat

Kabupaten Majalengka Raih Penghargaan Nasional dari Kemendagri

Jumat, 5 Jun 2026 - 15:22 WIB